Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Senin, 18 April 2022 | 18:27 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. Mahasiswi Unsri disekap saat Yudisium [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraJabar.id - Pihak kepolisian menyebut bahwa tersangka S (39), guru ngaji yang cabuli 12 anak di Pangalengan, Kabupaten Bandung, dulunya ternyata korban pelecehan seksual.

Informasi itu disampaikan oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka S mengalami pelecehan seksual sesama jenis saat masih berusia 13 tahun atau pada tahun 1996 silam.

"Tersangka ini tahun 1996 juga merupakan korban pelecehan seksual," katanya saat ungkap kasus di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (18/4/2022).

Kusworo pun menyebutkan bahwa pengalaman lama tersangka itu turut melatari perbuatannya kini.

Baca Juga: 12 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Kebejatan Ustaz SS, Pelaku hanya Terancam 15 Tahun Penjara

"Dampaknya pada tahun 2017 yang bersangkutan melakukan perbuatan yang sama kepada para muridnya," ungkap Kusworo.

Diketahui, tersangka S sendiri diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di rumah orang tuanya di daerah Tasikmalaya pada tanggal 12 Maret 2022. Setelah itu, tersangka pun langsung diserahkan kepada pihak Satreskrim Polresta Bandung.

Berdasarkan catatan Polresta Bandung, ada sekitar 12 anak yang menjadi korban. Mereka berusia rata-rata 10-12 tahun, di antaranya ada yang berusia 17 tahun.

"Rata-rata korban usia dibawah umur semua kisaran usia 10 sampai 11 tahun. Dan profesi yang bersangkutan adalah guru ngaji,"ujar Kusworo.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan ada kemungkinan korban bertambah, karena kejadian tersebut terjadi cukup lama yakni sejak 2017 sampai 2022. "Tidak menutup kemungkinan masih ada korban-korban lain," kata Kusworo.

Baca Juga: Bejat! Guru Ngaji di Pangalengan Cabuli 12 Anak Di Bawah Umur, Polisi: Kemungkinan Korban Bertambah

Tersangka S dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun.

Kontributor : M Dikdik RA

Load More