SuaraJabar.id - Tersangka kasus pencabulan 12 anak di Pangalengan, Kabupaten Bandung, punya beberapa modus kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korbannya. Perbuatannya juga dilakukan di sejumlah tempat yakni di rumah, sekolah hingga tempat wisata.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menerangkan, tersangka S alias Ustaz SS (39) itu kerap membujuk korban yang belajar mengaji di rumahnya untuk menginap.
"Setelah dilakukan pendalaman dari informasi tersangka, modus-modus yang dilakukan adalah yang pertama ketika muridnya setelah belajar terlalu larut sehingga diajak untuk bermalam di rumah gurunya tersebut. Dan pada malam hari dilakukan pelecehan seksual," ungkap Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (18/4/2022).
Tersangka juga kerap menguntit muridnya yang izin ke kamar mandi saat berada di lingkungan sekolah. Selain itu, tersangka pernah melakukan pencabulan terhadap korban saat acara sekolah yang mengharuskan para murid menginap.
"Pada saat muridnya ke kamar mandi, tersangka mengikuti korban dan kemudian dilakukan perbuatan pelecehan tersebut," jelas Kusworo.
Tak cukup di sana, tersangka juga disebut kerap menawarkan diri untuk mengantar pulang korban. Namun, bukannya langsung ke rumah, tersangka malah berbelok, mengajak korban ke tempat wisata pemandian air panas di daerah setempat.
"Saat korban diantar pulang justru tersangka mengajak ketempat berendam dan pada saat itu dilakukan perbuatan pelecehan seksual tersebut," jelas Kusworo.
Diketahui, tersangka bekerja sebagai guru ngaji di salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau setara Sekolah Dasar (SD). Ia telah melakukan perbuatan cabul itu pada rentang lima tahun ke belakang atau dari tahun 2017 lalu.
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian menyebut bahwa tersangka dulunya merupakan korban pelecehan seksual sesama jenis saat masih berusia 13 tahun atau pada tahun 1996 silam. Pengalaman lama tersangka itu disebut turut melatari perbuatannya kini.
Baca Juga: 12 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Kebejatan Ustaz SS, Pelaku hanya Terancam 15 Tahun Penjara
"Tersangka ini tahun 1996 juga merupakan korban pelecehan seksual, dampaknya pada tahun 2017 yang bersangkutan melakukan perbuatan yang sama kepada para muridnya," ungkap Kusworo.
Berdasarkan catatan Polresta Bandung, ada sekitar 12 anak yang menjadi korban. Mereka berusia rata-rata 10-12 tahun, di antaranya ada yang berusia 17 tahun.
"Tidak menutup kemungkinan masih ada korban-korban lain," kata Kusworo.
Tersangka S dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun.
Kontributor : M Dikdik RA
Berita Terkait
-
Mengenal Masjid Al Jabbar Karya Ridwan Kamil, Utang Pembangunannya Dibongkar Dedi Mulyadi
-
Harga Tiket Kolam Renang Air Panas Tirta Camelia Pangalengan, Viral di TikTok Jadi Tempat Estetik
-
Lawan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Akan Konferensi Pers Meski Kondisi Mental Tak Stabil
-
Warga Jabar yang Taat Pajak Jangan Iri karena Tak Dapat Pemutihan, Dedi Mulyadi Siapkan Surprise
-
H-2 Lebaran, Arus Mudik di Tol Cipali Ramai Lancar
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar