SuaraJabar.id - Populasi ikan di aliran Sungai Citarum, tepatnya di Lampung Cibingbin, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terancam punah.
Pencemaran air sungai oleh limbah industri dan kerusakan ekosistem sungai diyakini menjadi pemicu permasalahan tersebut. Padahal, sungai tersebut menjadi sumber rezeki bagi pencari ikan dan petani.
Berdasarkan pantauan Suara.com pada Selasa (19/4/2022), semburan limbah industri dari sebuah pipa bawah tanah yang mengalir langsung ke aliran sungai di belakang pabrik. Limbah tersebut berbentuk busa berwarna putih yang bersuhu panas dan mengeluarkan bau tak sedap.
Bukan hanya itu, air yang keluar pun berwarna hitam pekat. Warga setempat mendapati kondisi tersebut terjadi hampir setiap pagi sejak beberapa waktu belakangan. Selain mengancam keberadaan populasi ikan gabus, ikan keting dan ikan sapu-sapu.
"Jadi bisa kita lihat di sini limbahnya menyembur dan dibuang langsung ke Sungai Citarum. Ini sangat mengganggu manusia dan ekosistem di sekitar sini karena limbah industri kan sangat berbahaya," ungkap tokoh masyarakat setempat, Rosadi kepada wartawan.
Rosadi bersama warga lainnya bahkan sempat mengukur tingkat keasaman atau Ph dan suhu air limbah yang dibuang ke aliran Sungai Citarum tersebut. Hasilnya sangat mencengangkan karena jauh melebihi ambang batas normal.
"Kondisi di lapangan, kita lakukan pengecekan Ph yg keluar dari outpal melebihi ambang batas. Hasilnya itu Ph 14 dan suhunya 40 derajat. Padahal maksimal Ph itu kan 7-9," beber Rosadi.
Pihaknya sudah melaporkan temuan tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB. Rosadi menyebut laporan sudah diterima namun sama sekali tak ada tindaklanjutnya. Akhirnya pihaknya bakal mengambil inisiatif mendatangi langsung pihak industri yang bersangkutan.
"Kami mau minta mediasi dengan industri. Intinya kita ingin sama-sama enak, industri bisa berjalan dan kami warga juga tetap terjaga kesehatannya," sebut Rosadi.
Baca Juga: 6 Sungai di Bekasi Tercemar Limbah Industri hingga Berbau Busuk, Ini Daftarnya
Namun jika keinginan warga berkomunikasi dengan pihak pabrik tak mendapat sambutan, maka pihaknya bersama warga akan bertindak tegas dengan menutup saluran pembuangan tersebut.
"Kalau mengacu UU nomor 32 tahun 2009, bab 11 pasal 70 ayat 1, masyarakat itu punya kewenangan untuk mengadakan perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup. Jadi kami juga punya kewenangan saat melihat ada pelanggaran seperti ini," tegas Rosadi
Terpisah, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup pada DLH Bandung Barat Idad Saadudin mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari warga terkait pencemaran limbah tersebut.
"Sudah terima laporannya, hari ini ada staf sayang 4 orang langsung cek ke lapangan bersama tim penegakan hukum (gakkum). Nanti berita acaranya dibuat terkait temuan itu," tutur Idad.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Cuma Beda 20 Meter! Tetangga Tega Habisi Nyawa Perempuan di KBB Gara-gara Dendam Ternak Domba
-
Buntut Longsor Bocimi KM 72, BPJT Instruksikan Evaluasi Total Seluruh Aset Tol
-
Warga Bogor Cek Jalur! Rekayasa Lalin 3,2 Km Diberlakukan Saat Kirab Budaya Sore Ini
-
Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor
-
Update Jalur Tambang Parungpanjang, Sekda Bogor Ungkap Proses Appraisal dan Skema Hibah Lahan