SuaraJabar.id - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat bakal menerima tunjangan kinerja daerah (TKD) dan tunjangan hari raya atau THR ASN secara bersamaan.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, TKD dan THR ASN bakal dicairkan secara bersamaan palig lambat 22 April 2022.
"Kita sangguplah (memenuhi pembayaran TKD), kita gunakan dulu yang ada sekarang ini. Saya ingin maksimal kasih TKD-nya maksimal 50 persen sesuai dengan PP (peraturan pemerintah)," kata Bupati Garut Rudy Gunawan, Selasa (20/4/2022) dikutip dari Antara.
Pemerintah Kabupaten Garut sudah melaksanakan rapat koordinasi untuk mempersiapkan pembayaran THR dan TKD menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Bupati menginstruksikan Sekretaris Daerah Garut dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Garut untuk segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang pembayaran THR mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
"Di PP 16 2022 yang berhubungan dengan THR itu adalah gaji full (penuh) ditambah TKD, nah ini cepat Kepala BKD juga, untuk daerah itu maksimal 50 persen dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara," katanya.
"Kan itu bisa 20 persen, 10 persen bisa, 30 persen bisa, tapi saya maksimal saja 50 persen," kata Rudy mengenai rencana pembayaran TKD bagi ASN.
"Itu Jumat (22 April) harus sudah dibayarin ya, Jumat," kata Rudy.
Berita Terkait
-
Wacana Usia Pensiun ASN Ditambah, DPR: Nanti Fresh Graduate Tidak Punya Peluang
-
Klaim Sudah Ada Puluhan Ribu Guru Tersedia Buat Ngajar di Sekolah Rakyat, Kemensos: Tapi...
-
Berapa Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025? Begini Cara Ceknya, Segera Cair!
-
Alhamdulillah Pendaki yang Hilang di Gunung Cikuray Garut Ditemukan Selamat, Begini Kondisinya
-
Diam-diam Komnas HAM Turun Selidiki Insiden Ledakan Maut di Garut, Sejumlah Saksi Diperiksa
Tag
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Rezeki Dadakan Jumat Malam! 2 Link Dana Kaget Siap Diklaim
-
Kadis Dinsos Bogor: PSK Enggak Perlu Dikirim ke Sukabumi atau Cirebon, Kita Tampung Sendiri
-
Cianjur Selatan Segera Mekar! Bupati Wahyu Genjot Pembangunan Syarat DOB
-
Blue Matter Trio dan Kinematics Juarai The 5th Papandayan International Jazz Competition 2025
-
Didukung KUR BRI, Pengusaha Sleman Ini Sukses Sulap Kelor Jadi Olahan Pangan Berkhasiat