SuaraJabar.id - Kejaksaan Agung tengah melakukan penyelidikan keterlibatan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, terkait kasus mafia minyak goreng.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung berhasil meringkus pejabat negara setingkat menteri yang bermain dalam kasus minyak goreng.
Jaksa Agung RI Burhanuddin menegaskan, akan melakukan penyelidikan lebih mendalam.
“Bagi kami, siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan ini,” ujar Burhanuddin di Kejagung, Selasa, 19 April 2022.
Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021 sampai Maret 2022 yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
Keempat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Besarnya volume ekspor CPO diduga menjadi penyebab utama kelangkaan minyak goreng dalam beberapa pekan terakhir.
Akibatnya harga minyak goreng melonjak tinggi, bahkan setelah diberi subsidi oleh pemerintah.
Saat ditanyakan apakah dalam perkara ini menteri di kementerian terkait sudah pernah dimintai keterangan, Burhanuddin menyatakan masih melakukan pendalaman.
“Karena penyidikan ini kan baru mulai tanggal 4 April, dan kami akan dalami, padahal ini kebijakan dan kami akan dalami, kalau memang cukup bukti kami tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan, artinya siapa pun pelakunya kalau cukup bukti kami akan lakukan,” kata Burhanuddin.
Dalam kasus mafia migor ini, tiga tersangka dari pihak swasta melakukan komunikasi intens dengan tersangka IWW.
Hasil dari komunikasi yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut dengan tersangka IWW adalah persetujuan ekspor untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.
Padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, salah satunya karena ketiga perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang telah mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).
Setelah ditetapkan tersangka, keempat tersangka dilakukan penahanan di tempat yang berbeda.
IWW dan MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 19 April 2022-8 Mei 2022.
Sedangkan, untuk tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, yang juga terhitung mulai tanggal 19 April 2022-8 Mei 2022.
Berita Terkait
-
Kejagung Tahan 4 Tersangka Kasus Ekspor CPO, Warganet Tanya: Kira-Kira Harga Minyak Goreng Bisa Turun?
-
Tersangka Mafia Minyak Goreng Pernah Disidak Kapolri di Bekasi, Publik Acuh tak Acuh: Terus Harga Turun Gak?
-
Dirjen Kemendag Terlibat Kasus Mafia Minyak Goreng, Komentar Eko Patrio Menohok Banget
-
Soroti Kasus Migor Dirjen Kemendag di Kejagung, Jokowi: Saya Minta Diusut Tuntas Sehingga Kita Tahu Siapa yang Bermain
-
Klarifikasi Ketum Gapki Joko Supriyono: Togar Sitanggang Belum Diganti
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang
-
5 Alasan Tarik Tunai di ATM Masih Terasa Merepotkan di Era Digital
-
Gaya Baru Sektor Swasta Jaga Alam, WWF Sambut Positif Inisiatif EIGER Nature
-
Rumah Guru SMAN 1 Tasikmalaya Digeledah KPK, Rentetan dari Kasus Ini
-
Kemarau Panjang, 5.711 Warga Cianjur Terdampak Krisis Air Bersih