SuaraJabar.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, secara resmi mengusulkan pemberhentian Wakil Bupati Bekasi yang juga Pelaksana tugas Bupati Bekasi Akhmad Marjuki melalui rapat paripurna di ruang sidang utama Gedung DPRD.
Paripurna ini menindaklanjuti surat edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat nomor 1527/OD.1/Pemotda bersifat segera pada 16 Maret 2022 terkait proses pengusulan pemberhentian kepala daerah karena berakhir masa jabatan.
"Kalau pun tidak diparipurnakan ya tidak berimplikasi banyak tetapi secara kelembagaan maka kami putuskan untuk melakukan paripurna ini," kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Holik Qodratullah usai paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, di Cikarang, Jumat.
Ia bersyukur telah menyelesaikan rapat paripurna itu menyusul pro dan kontra sejumlah kalangan masyarakat dalam perjalanannya. Bahkan sebenarnya pihaknya sudah menjadwalkan paripurna untuk digelar dua hari lalu.
"Karena ada kendala dan perlu pemantapan jadi kita konsultasi dulu ke Provinsi dan Kemendagri. Masukan dari mereka merekomendasikan kita untuk menggelar paripurna hari ini," katanya.
Ia juga mengapresiasi sikap kenegaraan yang ditunjukkan Akhmad Marjuki dengan hadir dalam paripurna tersebut. "Saya mengapresiasi pak Plt mau hadir dalam paripurna pemberhentian dirinya selaku kepala daerah, menunjukkan benar-benar negarawan," ucapnya.
Holik menyatakan langkah DPRD selanjutnya adalah mengirimkan dokumen usulan pemberhentian jabatan yang dimaksud kepada Pemprov Jawa Barat serta Kemendagri pada awal pekan depan.
"Terkait Pj (Penjabat) Bupati Bekasi ke depan kami dari DPRD tidak ingin terlalu jauh mengusulkan nama-nama. Kami serahkan sepenuhnya ke provinsi dan Mendagri,"
"Kami berharap siapa pun yang menjadi Pj Bupati nanti bisa menjaga keharmonisan, kondusif, dan memiliki visi yang kuat dalam membangun serta memajukan Kabupaten Bekasi," katanya.
Akhmad Marjuki sendiri mengaku menerima keputusan Kemendagri, Pemprov Jabar, dan DPRD Kabupaten Bekasi meski sedikit menyayangkan lambatnya keputusan untuk mengangkatnya menjadi kepala daerah definitif.
"Tentu memang sangat mengganggu terhadap kinerja, tapi itu kan dikembalikan lagi ke yang berwenang dari Kemendagri, usulan dari DPRD sudah disampaikan untuk segera didefinitifkan, tetapi itu kembali lagi di Kemendagri," ucapnya [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Tunduk ke Pemprov Jabar, Pemkab Bogor Pastikan Hanya Tambang Legal yang Boleh Beroperasi
-
Pajak Kendaraan Akan Dihapus? Dedi Mulyadi Wacanakan Skema Jalan Berbayar di Jabar
-
Merinding Lihat Karya APFI 2026, Bupati Bogor: Ini Lorong Sejarah Perjalanan Bangsa
-
5 Fakta Skuad Persib Diserang Verbal di Bandara Sepinggan: Beckham Putra Nyaris Terpancing Emosi
-
Kronologi Persib Diserang di Bandara: Oknum Suporter 'Nyebrang' Gate Demi Provokasi Maung Bandung