SuaraJabar.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, secara resmi mengusulkan pemberhentian Wakil Bupati Bekasi yang juga Pelaksana tugas Bupati Bekasi Akhmad Marjuki melalui rapat paripurna di ruang sidang utama Gedung DPRD.
Paripurna ini menindaklanjuti surat edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat nomor 1527/OD.1/Pemotda bersifat segera pada 16 Maret 2022 terkait proses pengusulan pemberhentian kepala daerah karena berakhir masa jabatan.
"Kalau pun tidak diparipurnakan ya tidak berimplikasi banyak tetapi secara kelembagaan maka kami putuskan untuk melakukan paripurna ini," kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Holik Qodratullah usai paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, di Cikarang, Jumat.
Ia bersyukur telah menyelesaikan rapat paripurna itu menyusul pro dan kontra sejumlah kalangan masyarakat dalam perjalanannya. Bahkan sebenarnya pihaknya sudah menjadwalkan paripurna untuk digelar dua hari lalu.
"Karena ada kendala dan perlu pemantapan jadi kita konsultasi dulu ke Provinsi dan Kemendagri. Masukan dari mereka merekomendasikan kita untuk menggelar paripurna hari ini," katanya.
Ia juga mengapresiasi sikap kenegaraan yang ditunjukkan Akhmad Marjuki dengan hadir dalam paripurna tersebut. "Saya mengapresiasi pak Plt mau hadir dalam paripurna pemberhentian dirinya selaku kepala daerah, menunjukkan benar-benar negarawan," ucapnya.
Holik menyatakan langkah DPRD selanjutnya adalah mengirimkan dokumen usulan pemberhentian jabatan yang dimaksud kepada Pemprov Jawa Barat serta Kemendagri pada awal pekan depan.
"Terkait Pj (Penjabat) Bupati Bekasi ke depan kami dari DPRD tidak ingin terlalu jauh mengusulkan nama-nama. Kami serahkan sepenuhnya ke provinsi dan Mendagri,"
"Kami berharap siapa pun yang menjadi Pj Bupati nanti bisa menjaga keharmonisan, kondusif, dan memiliki visi yang kuat dalam membangun serta memajukan Kabupaten Bekasi," katanya.
Akhmad Marjuki sendiri mengaku menerima keputusan Kemendagri, Pemprov Jabar, dan DPRD Kabupaten Bekasi meski sedikit menyayangkan lambatnya keputusan untuk mengangkatnya menjadi kepala daerah definitif.
"Tentu memang sangat mengganggu terhadap kinerja, tapi itu kan dikembalikan lagi ke yang berwenang dari Kemendagri, usulan dari DPRD sudah disampaikan untuk segera didefinitifkan, tetapi itu kembali lagi di Kemendagri," ucapnya [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Bandung Diterjang Badai! Pohon Beringin Raksasa di Alun-Alun Ujung Berung Tumbang
 - 
            
              Karyawan Ruko Ini Tewas Setelah 3 Hari Berjuang Melawan Luka Bakar Akibat Truk BBM Terguling
 - 
            
              Penjara Bukan Solusi? Jabar Uji Coba Pidana Kerja Sosial, Bersih-bersih Tempat Ibadah Jadi Opsi
 - 
            
              Ada Apa? Dedi Mulyadi ke Ruang Kerja Kepala Kejari Purwakarta
 - 
            
              Gaji Tambang Cuma Rp80 Ribu Sehari? Dedi Mulyadi Beri Kompensasi 9 Juta