Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 25 April 2022 | 17:40 WIB
Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan. [Instagram/sahrulgunawanofficial]

SuaraJabar.id - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat dilarang mudik menggunakan mobil dinas. Jika nekat, sanksi tegas menanti.

Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan menegaskan, kendaraan dinas hanya diperuntukan bagi ASN dalam bekerja melayani masyarakat, sehingga tidak diperkenankan untuk digunakan menjadi kendaraan mudik ke kampung halaman.

"Kami sudah menyosialisasikan agar mobil dinas tidak dipergunakan untuk kepentingan mudik," ujar Sahrul Gunawan di Cileunyi, Senin (25/4/2022).

Dia mengatakan sanksi tegas akan diberlakukan kepada ASN yang nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

Baca Juga: Info Mudik 2022: Stasiun Pasar Senen Mulai Padat, Pemudik Pilih Pulang Kampung Lebih Awal

"Tentu ada sanksi yang akan dikenakan apabila tidak mengindahkan larangan ini," tegasnya.

Bukan hanya teguran, namun kendaraan dinas yang digunakan untuk mudik juga bisa ditarik oleh pemerintah Kabupaten Bandung.

"Kami koordinasikan fasilitas itu tidak diberikan secara baik kepada mereka (ASN mudik menggunakan kendaraan dinas). Ini menjadi salah satu pembicaraan dengan Bupati Bandungm" ujarnya.

Dia berharap agar ASN di Kabupaten Bandung tidak menggunakan kendaraan dinasnya untuk mudik, terkecuali digunakan sambil bekerja melayani masyarakat.

Baca Juga: Dukung Mudik Lebaran, Kereta Layang Bandara Kembali Beroperasi

Load More