SuaraJabar.id - Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Bahar bin Smith atas kasus penyebaran hoaks yang menjerat pendakwah tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Bandung.
Eksepsi Bahar Smith ditolak lantaran Majelis Hakim PN Bandung menerima permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menolak eksepsi Bahar Smith karena eksepsi itu dinilai tidak berdasar.
"Menyatakan menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya," Ketua Majelis Hakim PN Bandung Dodong Iman Rusdani, Selasa (26/4/2022) dikutip dari Antara.
Majelis hakim juga menyatakan jika perkara Bahar Smith layak untuk disidangkan di PN Bandung meski kasus tersebut berada di Kabupaten Bandung. Sehingga, proses sidang perkara itu tetap dilanjutkan di PN Bandung, tambah Dodong.
Baca Juga: 9 Rekomendasi Masjid untuk Itikaf di Bandung
Kemudian, majelis hakim juga memerintahkan agar JPU melanjutkan persidangan dengan sejumlah pemeriksaan hingga akhir sidang.
"Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” sambungnya," ujarnya.
Sebelumnya, Selasa (12/4), Bahar Smith melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi untuk membebaskan dia dari segala dakwaan kasus hoaks tersebut.
Menanggapi hal tersebut, JPU meminta majelis hakim untuk mengolah eksepsi tersebut. Jaksa berpendapat eksepsi yang diajukan Bahar itu tidak beralasan.
Baca Juga: Drama Penangkapan Perampok di Tol Pasir Koja Bandung, Polisi Keluarkan Tembakan Peringatan
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB