SuaraJabar.id - Pihak Kepolisian lewat Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko memberikan update terbaru kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Saifuddin Ibrahim.
Menurut Kombes Gatot, pihak penyidik masih menyelidiki keberadaan Saifuddin Ibrahim yang diduga berada di Amerika Serikat.
"Masih diusut penyidik soal lokasinya. Sudah ditangani," ujar Kombes Gatot mengutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com, Rabu (27/4/2022).
Ditambahkannya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipisiber) Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan interpol luar negeri terkait kasus tersebut.
Selain itu, dia mengatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Jadi, sekarang sudah masuk penyidikan terkait dugaan penistaan agama itu. Nah, suratnya juga sudah diterima Kejagung," jelasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung mengaku telah menerima SPDP enam hari setelah diterbitkan Dittisiber Polri pada 22 Maret 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan sebanyak delapan jaksa yang akan mengawal kasus Saifudin Ibrahim.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menunjuk 8 (delapan) orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana," ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Baca Juga: Pendeta Saifuddin Ibrahim Kerap Bikin Gaduh, Anak Pertama Ingatkan Ayahnya Soal Surga dan Neraka
Saifuddin Ibrahim dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP.
Berita Terkait
-
Pendeta Saifuddin Ibrahim Kerap Bikin Gaduh, Anak Pertama Ingatkan Ayahnya Soal Surga dan Neraka
-
Heboh Lagi! Pendeta Saifuddin Ibrahim Sebut Umat Muslim Berpuasa di Bulan Ramadhan "Ngaco"
-
Polisi Sebut Pendeta Saifuddin Ibrahim Kabur Setelah Lakukan Ini
-
6 Fakta Pendeta Saifuddin Ibrahim Tersangka Penistaan Agama: Tak Berada di Indonesia, Diburu FBI?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Dokter Dikeroyok di Depan Rumah! 5 Pelaku Ditangkap
-
36 Pendaki Ilegal Ini Dihukum Berat!
-
Warga Bantah Pukul Anak Anggota DPRD di Bogor, Wakil Rakyat dari NasDem 'Keukeuh' Buat Laporan
-
Gerakan Rakyat Desak Jokowi Tanggung Jawab Soal Whoosh: Beban Keuangan Merusak Upaya Ekonomi Prabowo
-
Senyum Lebar Heni Mulyani, Mantan Kades di Sukabumi yang Tilep Uang Rakyat Rp500 Juta