SuaraJabar.id - Pawai obor dan takbir keliling dilarang di seuruh wilayah Kota Bandung pada malam Lebaran 2022 nanti.
Wali Kota bandung Yana Mulyana mengatakan, dua kegiatan tersebut dilarang lantaran dikhawatirkan menciptakan kerumunan serta kemacetan di Kota Bandung.
"(Pawai obor) itu tidak boleh, takbir keliling tidak boleh," kata Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, di Pendopo, Rabu (27/4/2022).
Larangan pawai obor dan takbir keliling ini sejatinya telah diumumkan Kementerian Agama (Kemenag) Maret 2022 lalu.
Pengumuman itu berupa Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H/2022 M.
SE itu ditujukan di antaranya untuk Kepala Kantor Wilayah Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, serta Pengurus dan Pengelola Masjid/Musala.
Dalam SE tepatnya Kententuan nomor 10 disebutkan, masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.
Sebagai informasi, larangan ini merupakan larangan ketiga kalinya sejak pandemi Covid-19 merebak di Indonesia pada 2020 lalu.
Berita Terkait
-
Berada di Papan Bawah, Persib Bandung Waspadai Motivasi Semen Padang
-
Satria Muda Kalah dari RANS Simba, Djordje Jovicic Ungkap Penyebabnya
-
Suporter Semen Padang Akan Padati Stadion, Marc Klok Semakin Termotivasi
-
Persiapan Bagus, Imran Nahumarury Pastikan Semen Padang Siap Hadapi Persib
-
Pulang Kampung, Kiper Persib Teja Paku Alam Targetkan Kemenangan atas Semen Padang
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
Pilihan
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
Terkini
-
Imbas Konflik Global, Harga Kantong Plastik hingga Besek di Sukabumi Naik Drastis 70 Persen
-
Istighotsah Cirebon, Ulama: Jangan Biarkan Kasus KM 50-Vina Menggantung!
-
Fakta dan Korban Jembatan Putus di Sukabumi, Warga Hendak Ikut PAW Kades Jadi Korban
-
Jangan Terpancing Medsos! Ini Penjelasan Resmi Pemerintah Soal Skema Makan Bergizi Gratis
-
7 Fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono: Dari Dokumen Elektronik Hingga Temuan Uang di Ruang Pribadi