Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 27 April 2022 | 17:07 WIB
ILUSTRASI - Sejumlah warga dan anak-anak mengikuti pawai obor di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJabar.id - Pawai obor dan takbir keliling dilarang di seuruh wilayah Kota Bandung pada malam Lebaran 2022 nanti.

Wali Kota bandung Yana Mulyana mengatakan, dua kegiatan tersebut dilarang lantaran dikhawatirkan menciptakan kerumunan serta kemacetan di Kota Bandung.

"(Pawai obor) itu tidak boleh, takbir keliling tidak boleh," kata Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, di Pendopo, Rabu (27/4/2022).

Larangan pawai obor dan takbir keliling ini sejatinya telah diumumkan Kementerian Agama (Kemenag) Maret 2022 lalu.

Pengumuman itu berupa Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H/2022 M.

SE itu ditujukan di antaranya untuk Kepala Kantor Wilayah Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, serta Pengurus dan Pengelola Masjid/Musala.

Baca Juga: Tertipu Setengah Miliar, Puluhan Enak-emak di Bandung Barat Ngamuk dan Geruduk Rumah Vendor Tabungan Lebaran

Dalam SE tepatnya Kententuan nomor 10 disebutkan, masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.

Sebagai informasi, larangan ini merupakan larangan ketiga kalinya sejak pandemi Covid-19 merebak di Indonesia pada 2020 lalu.

Load More