SuaraJabar.id - Wisata air di pantai tak jarang berubah jadi petaka. Tak sedikit wisatawan yang terseret arus ombak hingga kehilangan nyawa.
Salah satu penyebab kecelakaan dalah arus laut yang biasa biasa disebut ‘Rip Current’. Tak jarang Rip Current seringkali menyeret pengunjung pantai yang kurang berhati-hati hingga tenggelam.
Rip Current juga bisa terjadi beberapa pantai favorit yang ada di pesisir selatan Jawa Barat.
Seperti kita tahu jika setiap libur lebaran seperti saat ini banyak orang memilih pantai sebagai tujuan berlibur sehingga kemungkinan Rip Current menelan korban semakin besar.
Baca Juga: Reduksi Kepadatan Puncak Arus Balik Lebaran, Disdik Jawa Barat Putuskan Masuk Sekolah 12 Mei
Lalu apa sebenarnya Rip Current dan bagaimana cara menghindarinya?
Menurut laman maritim.bmkg.co.id, Rip Current merupakan arus kuat dari air laut yang bergerak menjauh dari pantai, saking kuatnya arus ini bahkan dapat menyapu perenang terkuat sekalipun ke laut.
RIP Current disebabkan karena adanya pertemuan ombak yang sejajar dengan garis Pantai sehingga terjadi arus balik dengan kecepatan arus cukup tinggi.
Kecepatan arusnya bervariasi tergantung pada kondisi gelombang pasang surut dan bentuk pantai. kecepatan arus ini diketahui dapat melebihi 2 m/ detik.
Mengutip dari scijinks.gov, Rip Current memiliki lebar yang bervariasi mulai dari 50 hingga 300 kaki. Arus ini berbeda dengan arus bawah yang disebut ‘Undetow’. Rip Current jauh lebih berbahaya karena mengalir di permukaan air dan bisa sangat kuat. Selain itu arus ini bisa terjadi saat air laut sedang pasang maupun surut.
Baca Juga: H+2 Lebaran Tembus 33 Ribu, Kunjungan Wisatawan ke Bantul Lampaui 3 Hari Weekend Biasa
Yang harus dilakukan saat terjebak Rip Current
Berita Terkait
-
5 Tempat Wisata di Rantau Prapat untuk Liburan dan Wisata Air yang Kids Friendly
-
Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
-
Biadab! Dokter Residensi Unpad Tersangka Perkosa Pasien: Modus Cek Darah Keluarga
-
Dedi Mulyadi Minta Wali Kota Depok Minta Maaf, Buntut Bolehkan Mobil Dinas untuk Mudik
-
7 Fakta Kasus Dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama: Perkosa Korban Usai Dibius hingga Mau Bunuh Diri
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Tragedi di RSHS, Dokter Residensi Rudapaksa Keluarga Pasien! Ini Fakta yang Diungkap Polisi
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Bawa Parfum Produksi Sidoarjo Go Global: Korea, Amerika, dan Nigeria
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR