SuaraJabar.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terancam kehilangan suara karena tidak dapat memenuhi syarat ambang batas parlemen atau "parliamentary threshold" (PT) 4 persen.
Hal tersebut diungkapkan Pengamat Politik Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam. Penyebabnya kata dia, kader mereka Ade yasin yang terkena OTT KPK.
Oleh karena itu, Umam menilai PPP perlu melakukan konsolidasi di daerah, terutama di Jawa Barat demi mempertahankan perolehan suara pada Pemilu 2024 karena Jabar menyumbang 3 dari 19 kursi Fraksi PPP di DPR RI pada Pemilu 2019.
“Penetapan tersangka Bupati Bogor Ade Yasin yang juga Ketua DPW PPP Jawa Barat oleh KPK berpotensi berdampak serius pada kekuatan politik PPP pada Pemilu 2024,” kata Umam, Kamis (5/5/2022) dikutip dari Antara.
Perolehan suara PPP pada Pemilu 2019 hanya mencapai 4,52 persen atau hanya 0,52 persen lebih besar dari ambang batas (parliamentary threshold/PT) 4 persen.
“Artinya, PPP harus mampu mempertahankan keberadaan jumlah minimal 19 kursi anggota DPR RI atau bahkan meningkatkan agar tidak terdegradasi dari zona politik Senayan,” kata Umam.
Konsolidasi cepat mutlak dilakukan, terutama di kantong-kantong suara PPP di Jawa Barat karena penangkapan Ade Yasin diyakini berpotensi mengancam keberlanjutan perolehan suara PPP, kata Umam, yang saat ini aktif sebagai Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs(IndoStrategic).
“Belajar dari kasus korupsi yang menimpa Ketua Umum PPP Tahun 2019 dan Ketua DPW PPP Jawa Barat Tahun 2022, maka PPP harus bekerja dengan cara yang sangat disiplin dan berhati-hati. Pragmatisme dan kesalahan langkah politik elite dan kadernya berpotensi berdampak serius pada nasib PPP ke depan,” kata Umam.
Bupati Bogor Ade Yasin ditangkap oleh KPK bulan lalu dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap yang turut melibatkan pegawai BPK Jawa Barat.
Dalam OTT, KPK mengamankan barang bukti total Rp1,024 miliar yang terdiri atas Rp570 juta tunai dan uang di rekening bank sekitar Rp454 juta.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan suap itu diberikan oleh Bupati Bogor kepada pegawai BPK agar laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor mendapat predikat/nilai wajar tanpa pengecualian (WTP).
Tag
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Dokter Dikeroyok di Depan Rumah! 5 Pelaku Ditangkap
-
36 Pendaki Ilegal Ini Dihukum Berat!
-
Warga Bantah Pukul Anak Anggota DPRD di Bogor, Wakil Rakyat dari NasDem 'Keukeuh' Buat Laporan
-
Gerakan Rakyat Desak Jokowi Tanggung Jawab Soal Whoosh: Beban Keuangan Merusak Upaya Ekonomi Prabowo
-
Senyum Lebar Heni Mulyani, Mantan Kades di Sukabumi yang Tilep Uang Rakyat Rp500 Juta