SuaraJabar.id - Sebanyak delapan gadis berusia 15 hingga 17 tahun di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat menjadi korban aksi pornografi yang dilakukan oleh seorang pemuda berusia 22 tahun.
Pelaku memasang kamera kecil pada ventilasi kamar mandi dan kamar tidur tempat kos para gadis itu tinggal untuk merekam aktivitas mereka.
Akibat perbuatan itu, pelaku pun menguasai rekaman video aktivitas pribadi para gadis tersebut. Termasuk saat mereka mandi.
Tubuh mereka menjadi tontonan si pemuda melalui aplikasi handphone miliknya.
Kanit Reskrim Polsek Karangnunggal, IPDA Agus Kasdili mengemukakan bahwa aksi pornografi tersebut terbongkar oleh salah satu korban. Gadis berinisial M tersebut mengetahui ada kamera pengintai setelah selesai mandi pada 20 April 2022.
“Habis mandi, salah satu korban berinisial M memakai handuk dan melihat ke ventilasi. Ia melihat benda berwarna hitam yang ternyata sebuah kamera kecil,” terang Agus, Rabu (11/5/2022).
Merasa curiga, M bercerita kepada penghuni kosan lainnya. Mereka pun bersama-sama memutuskan untuk mengambil kamera yang di dalamnya tersimpan memori.
Setelah memasangkan memori tersebut ke dalam handphone milik salah satu penghuni kosan, ternyata berisi file video aktivitas penghuni kosan antara mandi, buang air dan tidur.
“Dalam video itu juga ketahuan wajah si pelaku. Dalam satu adegan tertangkap kelakukan pelaku sedang memasang kamera tersebut di ventilasi kamar tidur dan kamar mandi,” lanjut Agus.
Baca Juga: Zidan dan Temannya Jadi Korban Geng Motor di Tasikmalaya, Salah Satu Korban Masuk IGD Rumah Sakit
Pelaku sendiri menggunakan kamera tanpa kabel. Sehingga pelaku dapat dengan mudah memindahkan kamera tersebut ke setiap ventilasi kamar mandi dan kamar tidur kosan.
Berbekal barang bukti tersebut, Satreskrim Polsek Karangnunggal mengamankan pelaku di rumahnya, yang tidak jauh dari kosan. Petugas kepolisian menjemput pelaku dari hadapan ibunya.
Setelah melakukan pemeriksaan, Satreskrim Polsek Karangnunggal mendapat pengakuan pelaku bahwa aksi pornografi tersebut sudah dilakukan sejak Februari 2022. Ia menjadikan rekaman hanya sebagai konsumsi pribadi yang terdorong oleh nafsu, bukan untuk menyebarluaskannya.
“Saya hanya ingin melihat tubuh para penghuni kosan, Pak. Untuk diri pribadi, tidak saya sebar luaskan,” ujar pelaku berinisial KA di hadapan petugas.
Satreskrim Polsek Karangnunggal juga mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain satu unit lensa kamera tanpa kabel, satu unit handphone, satu unit baterai, satu kotak warna hitam, satu unit kartu memori 8 GB, satu unit antena kecil, dua buah kabel dan sepotong kantong plastik hitam.
“Di dalam handphone pelaku yang kami amankan ada 11 file video rekaman para korban sedang mandi, buang air dan tidur. Itu cukup bukti perbuatan pelaku yang bisa dikenai pasal 35 dan atau pasal 37 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” tandas Agus.
Selenjutnya, sebelum menjalani proses hukum, Satreskrim Polsek Karangnunggal menitipkan pelaku di rumah tahanan Polres Tasikmalaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Suzuki Dibawah Rp 100 Juta: Irit, Murah, Interior Berkelas
- 6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
- 5 Serum Viva untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun Keatas, Hempaskan Penuaan Dini
- Klub Presiden Prabowo Subianto Garudayaksa FC Mau Rekrut Thom Haye?
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga untuk 8 Penumpang: Murah, Nyaman, Irit
Pilihan
-
Blak-blakan! Jokowi Ungkap Tujuan Perubahan Lambang PSI dari Mawar ke Gajah
-
Catut RANS Entertainment, Penipuan Bisnis Kecantikan di Pekanbaru Rugikan Rp6,8 Miliar
-
Baru Dilantik Kurang dari Dua Bulan, Bos Pajak Sudah Pecat 7 Pegawai
-
Sah! Pemerintah Mulai Pungut Pajak dari Pedagang E-commerce
-
Sri Mulyani Mulai Sasar Makanan Ringan Bernatrium, Siap-siap Kena Cukai!
Terkini
-
Bukan Sekadar Koperasi Biasa, Hambalang Berpotensi Jadi Pusat KDMP Tingkat Jawa Barat
-
Gebyar Sepak Bola Jabar! Dedi Mulyadi & Erick Thohir Rencanakan Liga 4 dan SSB Raksasa
-
Siswa SMAN 1 Bandung Tak Kebagian Meja, Dedi Mulyadi: Saya Beliin Pakai Uang Pribadi
-
Dari Kandungan Dijual ke Singapura? Polda Jabar Bongkar Sindikat Keji Perdagangan Bayi
-
Ingin Ganti Nama di KTP dan Akta Kelahiran? Ternyata Tak Cukup ke Dukcapil, Wajib Lewat Jalur Ini!