SuaraJabar.id - Desa Citengah Kecamatan Sumedang Selatan pada 4 Mei 2022 lalu diterjang banjir bandang. Penyebab banjir bandang di Sumedang ini ternyata bukan disebabkan karena adanya bangunan liar.
Hal itu disampaikan oleh Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN (Ditjenpptr) Budi Situmorang usai Rapat Koordinasi Pertanahan di Gedung Negara, Selasa (10/5/2022).
Menurut Budi, banjir bandang di Sumedang ini disebabkan curah hujan dan juga longsor di hulu sungai.
“Kita sudah analisa, isu bangunan liar bukan menjadi penyebab banjir bandang. Itu lebih disebabkan curah hujan yang tinggi ditambah longsoran di hulu sungai sehingga tidak kuat menampung (air hujan),” ungkapnya mengutip dari Kapol.id--jaringan Suara.com, Kamis (12/5/2022).
Baca Juga: Tak Cuma Hanyutkan Mobil, Banjir Bandang Sumedang Juga Hanyutkan Seorang Remaja
Ditambahkan Budi, meski bukan penyebab banjir, bangunan liar yang tersebut melanggar Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
“Oleh hal itu, secara persuasif dilakukan pengaturan kembali agar bangunan tidak dekat dengan badan sungai,” ucapnya.
Jika masih membandel, kata dia, pihaknya tidak segan untuk bertindak tegas dengan membongkar bangunan atau bahkan mempidanakan.
“Saat ini sudah dihentikan sementara oleh bupati karena ada nyawa yang hilang. Harus ada izin. Kalau masih ngeyel, kami tindak tegas, kita bongkar atau dipidanakan” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir menyampaikan, Pemda Sumedang bersama dengan pemerintah pusat akan menata lahan eks HGU di Margawindu dengan cara HPL serta melalui proses redistribusi lahan.
Baca Juga: Belum Ditemukan, Remaja 13 Tahun Hanyut Terseret Arus Banjir Bandang Sumedang
“Alas haknya akan kami dapatkan dulu, ada HPL dan redis. Lalu kami tata. Di atas memang sebagian eko wisata dan bangunan bangunan non permanen yang terbuat dari kayu,” ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Rekomendasi HP Murah Rp1 Jutaan RAM 6 GB: Kamera 50 MP, Baterai Super Awet
-
Rumit! Ini Skenario Semen Padang, Barito Putera dan PSS Sleman Lolos Degradasi
-
Comeback Bela Timnas Indonesia, 10 Keunggulan Stefano Lilipaly
-
Harga Bitcoin Diramal Tembus USD 250.000, Robert Kiyosaki: Beli yang Banyak, Jangan Jual
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025
Terkini
-
Dukung SDGs, BRI Perluas Akses Pembiayaan Inklusif Berbasis ESG
-
Longsor Dahsyat Lumpuhkan Jalur Cipasung-Subang, Pengendara Terjebak!
-
Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Ahad, Klik Cepat Link Ini
-
Desa BRILiaN Merapi, Inovasi Wisata Alam dan Pertanian Berkelanjutan yang Menginspirasi
-
Tokoh Ulama Pesantren Buntet, KH Abbas Abdul Jamil Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional