SuaraJabar.id - Desa Citengah Kecamatan Sumedang Selatan pada 4 Mei 2022 lalu diterjang banjir bandang. Penyebab banjir bandang di Sumedang ini ternyata bukan disebabkan karena adanya bangunan liar.
Hal itu disampaikan oleh Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN (Ditjenpptr) Budi Situmorang usai Rapat Koordinasi Pertanahan di Gedung Negara, Selasa (10/5/2022).
Menurut Budi, banjir bandang di Sumedang ini disebabkan curah hujan dan juga longsor di hulu sungai.
“Kita sudah analisa, isu bangunan liar bukan menjadi penyebab banjir bandang. Itu lebih disebabkan curah hujan yang tinggi ditambah longsoran di hulu sungai sehingga tidak kuat menampung (air hujan),” ungkapnya mengutip dari Kapol.id--jaringan Suara.com, Kamis (12/5/2022).
Ditambahkan Budi, meski bukan penyebab banjir, bangunan liar yang tersebut melanggar Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
“Oleh hal itu, secara persuasif dilakukan pengaturan kembali agar bangunan tidak dekat dengan badan sungai,” ucapnya.
Jika masih membandel, kata dia, pihaknya tidak segan untuk bertindak tegas dengan membongkar bangunan atau bahkan mempidanakan.
“Saat ini sudah dihentikan sementara oleh bupati karena ada nyawa yang hilang. Harus ada izin. Kalau masih ngeyel, kami tindak tegas, kita bongkar atau dipidanakan” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir menyampaikan, Pemda Sumedang bersama dengan pemerintah pusat akan menata lahan eks HGU di Margawindu dengan cara HPL serta melalui proses redistribusi lahan.
Baca Juga: Tak Cuma Hanyutkan Mobil, Banjir Bandang Sumedang Juga Hanyutkan Seorang Remaja
“Alas haknya akan kami dapatkan dulu, ada HPL dan redis. Lalu kami tata. Di atas memang sebagian eko wisata dan bangunan bangunan non permanen yang terbuat dari kayu,” ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
Terkini
-
Reformasi Polri Mendesak: 4 Poin Krusial dari Guru Besar UI Ini Wajib Dilaksanakan
-
Warga Tasikmalaya Bisa Tukar Uang Lama ke Baru, Ini Jadwal Oktober 2025 dan Lokasinya!
-
Parkir Rp30 Ribu di Bandung Bikin Geram! Ini Kata Polisi..
-
Rakor Penanganan Masalah Pertanahan Karawang, BPN Paparkan Titik Konflik, Ini Strategi Barunya
-
Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat