Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 14 Mei 2022 | 20:32 WIB
Pelaku yang nekat rekam gadis saat mandi ketika dilakukan pemeriksaan di Polsek Karangnunggal, Polres Tasikmalaya, Sabtu (14/5/2022). [HR Online]

Polisi berhasil mengamankan barang bukti lensa kamera yang menempel pada potongan lidi yang terbungkus pada plastik. Kemudian, satu unit HP milik tersangka yang digunakan untuk melihat aktifitas korban, kartu memori dan juga charger.

“Pelaku diancam dengan Pasal 35 dan atau Pasal 37 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008, tentang pornografi junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Ancaman penjara satu tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Load More