SuaraJabar.id - Kasus penyekapan dan dan perampokan terhadap Triyanto alias Madam Tri (41) akhirnya terungkap. Pelakunya adalah dua orang yang sudah mengenal korban.
Sebelumnya, toko rias milik Madam Tri yang berada di Jalan Kebon Kopi, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi disantroni maling pada 5 April 2022 sekitar pukul 04.45 WIB. Bukan hanya merampok, pelaku juga menyekap hingga menganiaya korban.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi, akhirnya Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi berhasil mengamankan dua pelaku bernama Agus Taoufik (43) dan Agus Komarudin (31) belum lama ini.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Cimahi sudah mengamankan dua orang pelaku," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, AKP Rizka Fadila di Mapolres Cimahi pada Sabtu (20/5/2022).
Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Cimahi. Berdasarkan keterangan para tersangka, aksi pencurian yang disertai dengan kekerasan itu dilakukan lantaran mereka kecewa terhadap korban yang merupakan pemilik toko rias tersebut.
Pasalnya sebelumnya korban yang juga seorang Wedding Organizer (WO) meminta bantuan dekorasi acara pernikahan kepada pelaku. Namun setelah selesai acara, korban tidak memberikan upah kepada keduanya.
"Para pelaku melakukan tindak pidana tersebut diawali dengan sakit hati karena sebelumnya saat ada proyek acara pernikahan korban selesai acara korban tidak melakukan pembayaran," ungkap Rizka.
Akhirnya keduanya sepakat untuk melakukan pencurian pada saat bulan Ramadhan. Kedua tersangka masuk ke dalam toko rias ketika Madam Tri selesai makan sahur, namun ketiduran.
"Pelakuangsung memegangi tangan dan kaki korban kemudian melakukan pemukulan. Setelah itu korban diikat menggunakan lakban," terang Rizka.
Selanjutnya para pelaku mengacak-acak seisi rumah korban dan berhasil mengambil kendaraan R2 R2 Merk Yamaha Vixion Warma Merah Maroon dengan nomor polisi D-6642-SGM, dua buah ponsel hingga gaun pengantin.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dan kerugian materi sebesar Rp 50 juta," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam kurungan penjara maksimal 9 tahun. Mereka disangkakan Pasal 365 KUHP.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Hadiah Sayembara Rp250 Juta Tak Jadi untuk Penangkap, KDM Alihkan untuk Masa Depan Korban
-
Ibadah Dibubarkan Paksa di Bandung, Sajajar Desak KDM Bertindak Tegas!
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online