SuaraJabar.id - Kasus penyekapan dan dan perampokan terhadap Triyanto alias Madam Tri (41) akhirnya terungkap. Pelakunya adalah dua orang yang sudah mengenal korban.
Sebelumnya, toko rias milik Madam Tri yang berada di Jalan Kebon Kopi, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi disantroni maling pada 5 April 2022 sekitar pukul 04.45 WIB. Bukan hanya merampok, pelaku juga menyekap hingga menganiaya korban.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi, akhirnya Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi berhasil mengamankan dua pelaku bernama Agus Taoufik (43) dan Agus Komarudin (31) belum lama ini.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Cimahi sudah mengamankan dua orang pelaku," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, AKP Rizka Fadila di Mapolres Cimahi pada Sabtu (20/5/2022).
Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Cimahi. Berdasarkan keterangan para tersangka, aksi pencurian yang disertai dengan kekerasan itu dilakukan lantaran mereka kecewa terhadap korban yang merupakan pemilik toko rias tersebut.
Pasalnya sebelumnya korban yang juga seorang Wedding Organizer (WO) meminta bantuan dekorasi acara pernikahan kepada pelaku. Namun setelah selesai acara, korban tidak memberikan upah kepada keduanya.
"Para pelaku melakukan tindak pidana tersebut diawali dengan sakit hati karena sebelumnya saat ada proyek acara pernikahan korban selesai acara korban tidak melakukan pembayaran," ungkap Rizka.
Akhirnya keduanya sepakat untuk melakukan pencurian pada saat bulan Ramadhan. Kedua tersangka masuk ke dalam toko rias ketika Madam Tri selesai makan sahur, namun ketiduran.
"Pelakuangsung memegangi tangan dan kaki korban kemudian melakukan pemukulan. Setelah itu korban diikat menggunakan lakban," terang Rizka.
Selanjutnya para pelaku mengacak-acak seisi rumah korban dan berhasil mengambil kendaraan R2 R2 Merk Yamaha Vixion Warma Merah Maroon dengan nomor polisi D-6642-SGM, dua buah ponsel hingga gaun pengantin.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dan kerugian materi sebesar Rp 50 juta," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam kurungan penjara maksimal 9 tahun. Mereka disangkakan Pasal 365 KUHP.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Bertahun-tahun Bungkam, Aksi Bejat Ayah Cabuli Anak Kandung dari SD-SMA di Sukabumi Terbongkar
-
Pengungkapan 1,3 Ton Ketamine di Natuna, Komisi III Dorong Penerapan TPPU
-
Pedagang Menjerit! Harga Ayam di Pasar Surade Sukabumi Terus Melambung
-
Mengendus Rekayasa Hukum Lahan Kencana Bogor, Kuasa Hukum Ujang Minta Gelar Perkara Khusus