SuaraJabar.id - Kasus penyekapan dan dan perampokan terhadap Triyanto alias Madam Tri (41) akhirnya terungkap. Pelakunya adalah dua orang yang sudah mengenal korban.
Sebelumnya, toko rias milik Madam Tri yang berada di Jalan Kebon Kopi, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi disantroni maling pada 5 April 2022 sekitar pukul 04.45 WIB. Bukan hanya merampok, pelaku juga menyekap hingga menganiaya korban.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi, akhirnya Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi berhasil mengamankan dua pelaku bernama Agus Taoufik (43) dan Agus Komarudin (31) belum lama ini.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Cimahi sudah mengamankan dua orang pelaku," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, AKP Rizka Fadila di Mapolres Cimahi pada Sabtu (20/5/2022).
Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Cimahi. Berdasarkan keterangan para tersangka, aksi pencurian yang disertai dengan kekerasan itu dilakukan lantaran mereka kecewa terhadap korban yang merupakan pemilik toko rias tersebut.
Pasalnya sebelumnya korban yang juga seorang Wedding Organizer (WO) meminta bantuan dekorasi acara pernikahan kepada pelaku. Namun setelah selesai acara, korban tidak memberikan upah kepada keduanya.
"Para pelaku melakukan tindak pidana tersebut diawali dengan sakit hati karena sebelumnya saat ada proyek acara pernikahan korban selesai acara korban tidak melakukan pembayaran," ungkap Rizka.
Akhirnya keduanya sepakat untuk melakukan pencurian pada saat bulan Ramadhan. Kedua tersangka masuk ke dalam toko rias ketika Madam Tri selesai makan sahur, namun ketiduran.
"Pelakuangsung memegangi tangan dan kaki korban kemudian melakukan pemukulan. Setelah itu korban diikat menggunakan lakban," terang Rizka.
Selanjutnya para pelaku mengacak-acak seisi rumah korban dan berhasil mengambil kendaraan R2 R2 Merk Yamaha Vixion Warma Merah Maroon dengan nomor polisi D-6642-SGM, dua buah ponsel hingga gaun pengantin.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dan kerugian materi sebesar Rp 50 juta," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam kurungan penjara maksimal 9 tahun. Mereka disangkakan Pasal 365 KUHP.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB