Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Sabtu, 21 Mei 2022 | 11:33 WIB
Dua Tersangka Pencurian dengan Kekerasan Bernama Agus Taoufik (43) dan Agus Komarudin (31) Digelandang Pihak Kepolisian (Suara.com/Ferry Bangkit)

"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dan kerugian materi sebesar Rp 50 juta," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam kurungan penjara maksimal 9 tahun. Mereka disangkakan Pasal 365 KUHP.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga: Madam Alias Triyatno Jadi Korban Penyekapan Orang Tak Dikenal di Cimahi, Polisi: Pelaku Beraksi Saat Sahur

Load More