Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 23 Mei 2022 | 19:10 WIB
ILUSTRASI - Dokter hewan memeriksa kesehatan hewan sapi di salah satu lokasi peternakan di Jakarta, Kamis (12/5/2022). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]

Selama ini pun kata Tisna, pihaknya telah melakukan penyemprotan kandang menggunakan disinfektan dari sisa penangnan covid-19.

"Tapi untuk menyerap BTT harus ada dasarnya, salah satunya penetapan KLB. Itu pun karena ini masalah nasional, harus ada penetapan dari tingkat nasional juga," terangnya.

Apabila dari tingkat nasional telah menetapkan KLB, maka harus juga ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi yang mana KLB ditetapkan berasarkan kasus yang ada di Kota/Kabupaten.

"Apabila melihat cepatnya sebaran, seharusnya sudah masuk dalam kategori KLB," tutupnya.

Baca Juga: Walau Kasus Covid-19 Sudah Turun, WHO Mengingatkan Pandemi Belum Berakhir

Load More