Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 24 Mei 2022 | 05:00 WIB
ILUSTRASI - Warga melaksanakan salat Idul Fitri di Masjid Baitur Rahmi. [Antara]

SuaraJabar.id - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat mulai membolehkan umat Islam di wilayah itu untuk shalat berjamaah dengan tanpa jarak dan tidak mengenakan masker.

"Kalau di masjid itu memang sekarang kita tidak mewajibkan semuanya pakai masker, berkaitan dengan instruksi Pak Jokowi," ungkap Ketua DMI Kabupaten Bogor Irwan Kurniawan di Bogor, Senin (23/5/2022).

Menurutnya, pelonggaran itu setelah kasus penularan COVID-19 di Kabupaten Bogor melandai, meski pemerintah daerah setempat masih menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level dua.

"Karena untuk saat ini (kasus COVID-19, red.) sudah landai. Artinya sudah seharusnya kita menuju endemi," ujarnya.

Baca Juga: Momen Anggota TNI Angkat Motor Terlibat Kecelakaan di Bogor, Aksinya Tuai Pujian Publik: Selalu Ada Untuk Masyarakat

Irwan menyebutkan DMI Kabupaten Bogor membolehkan umat shalat berjamaah tanpa jarak, karena merapatkan saf merupakan salah satu dari keutamaan ibadah shalat.

"Saf salat sudah bisa merapat, tidak perlu berjarak lagi, itu kan keutamaan salat. Saya juga belum pernah dengar di Kabupaten Bogor orang kena COVID-19 gara-gara shalat jamaah," kata Irwan.

Meski begitu, Irwan mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) setiap melakukan kegiatan lain, terlebih saat di dalam ruangan dan di tengah kerumunan.

Sementara, Ketua Harian Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor Burhanudin mengingatkan masyarakat untuk tidak terbuai dengan jumlah kasus penularan COVID-19 yang semakin melandai belakangan ini.

Terlebih, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap bahwa masyarakat tidak perlu lagi menggunakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan.

Baca Juga: Mensos Risma Lihat Langsung Lokasi Satu Keluarga Tertimbun Longsor di Cijeruk Bogor

"Tetap harus hati-hati. Kalau di dalam ruangan tetap bermasker. Kita belum benar-benar dalam kondisi seperti sebelum pandemi," kata Burhan.

Ia menyebutkan saat ini Kabupaten Bogor berada dalam PPKM level dua yang berarti masih terdapat pembatasan kegiatan serta penerapan prokes.

"Ya memang secara umum, kita sudah sangat melandai. Dari laporan yang ada, paling tinggi kasus positif itu cuma lima orang. Yang pasti akan ikuti arahan dari satgas nasional," ujarnya. [Antara]

Load More