SuaraJabar.id - Asep Saefudin, Kepala Desa Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat harus berurusan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi lantaran diduga melakukan korupsi senilai lebih dari Rp 713 juta.
Dari keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Ratno Timur Habeahan Pasaribu, Asep menggunakan hasil korupsi itu untuk membayar utang kampanye.
"Untuk kepentingan pribadi. Bayar utang-utang kampanye, utang pribadi, dan lain-lain. Intinya untuk kepentingan pribadi," kata Ratno Timur Habeahan Pasaribu, Selasa (24/5/2022).
Diketahui, Asep menjadi Kepala Desa Kabandungan periode pertamanya usai menang dalam pemilihan kepala desa pada 2017 lalu.
Baca Juga: Tiga Tersangka Korupsi Dana COVID-19 yang Rugikan Negara Rp61 Miliar Diserahkan ke Kejati Sulut
Pada Senin kemarin, 23 Mei 2022, Asep resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi keuangan desa tahun anggaran 2019-2020. Asep akan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Warungkira, Kabupaten Sukabumi, selama 20 hari ke depan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 21 April 2022, Asep sudah menjadi saksi dalam kasus tersebut. Perubahan status ini disampaikan langsung Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Ratno Timur Habeahan Pasaribu beberapa waktu lalu setelah penyidik mengumpulkan tiga bukti kuat.
Ketiga bukti itu adalah keterangan saksi, keterangan ahli dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi, dan bukti surat berupa laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Sukabumi.
Asep diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai kepala desa terkait Dana Desa atau DD dan Alokasi Dana Desa atau ADD tahun 2019-2020. Perbuatannya merugikan negara hingga Rp 713.800.602. Angka itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor: 700/760/sekret tanggal 30 Maret 2022.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menjerat Asep dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun.
Baca Juga: Mantan Gubernur Alex Noerdin Jalani Sidang Tuntutan Besok, Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
Berita Terkait
-
Dirut PT Sritex Kembali Diperiksa Kejagung Pekan Depan: Potensi Jadi Tersangka?
-
Penyidik Kejagung Ungkap Peran Lain Eks Stafsus Nadiem dalam Pengadaan Chromebook
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
10 Orang Saksi Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Diperiksa
-
KPK Klaim Sudah Buat Kajian Potensi Korupsi di Raja Ampat Sebelum Kontroversi Tambang Nikel
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum