SuaraJabar.id - Asep Saefudin, Kepala Desa Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat harus berurusan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi lantaran diduga melakukan korupsi senilai lebih dari Rp 713 juta.
Dari keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Ratno Timur Habeahan Pasaribu, Asep menggunakan hasil korupsi itu untuk membayar utang kampanye.
"Untuk kepentingan pribadi. Bayar utang-utang kampanye, utang pribadi, dan lain-lain. Intinya untuk kepentingan pribadi," kata Ratno Timur Habeahan Pasaribu, Selasa (24/5/2022).
Diketahui, Asep menjadi Kepala Desa Kabandungan periode pertamanya usai menang dalam pemilihan kepala desa pada 2017 lalu.
Pada Senin kemarin, 23 Mei 2022, Asep resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi keuangan desa tahun anggaran 2019-2020. Asep akan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Warungkira, Kabupaten Sukabumi, selama 20 hari ke depan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 21 April 2022, Asep sudah menjadi saksi dalam kasus tersebut. Perubahan status ini disampaikan langsung Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Ratno Timur Habeahan Pasaribu beberapa waktu lalu setelah penyidik mengumpulkan tiga bukti kuat.
Ketiga bukti itu adalah keterangan saksi, keterangan ahli dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi, dan bukti surat berupa laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Sukabumi.
Asep diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai kepala desa terkait Dana Desa atau DD dan Alokasi Dana Desa atau ADD tahun 2019-2020. Perbuatannya merugikan negara hingga Rp 713.800.602. Angka itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor: 700/760/sekret tanggal 30 Maret 2022.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menjerat Asep dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun.
Baca Juga: Tiga Tersangka Korupsi Dana COVID-19 yang Rugikan Negara Rp61 Miliar Diserahkan ke Kejati Sulut
Berita Terkait
-
Cegah Pencatutan Nama Buat Korupsi, Kemenkum Wajibkan Verifikasi Pemilik Asli Perusahaan via Notaris
-
Adik Jusuf Kalla dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi PLTU Mangkrak Rp 1,35 Triliun
-
Kejagung 'Skakmat' Balik Kubu Nadiem Makarim: Bukan Cuma 2, Kami Punya 4 Alat Bukti!
-
KPK Periksa Ria Norsan soal Korupsi Jalan, Istri yang Jadi Bupati Mempawah Tak Ikut Diperiksa
-
'Cuma Masalah Waktu', KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Haji Rp1 Triliun
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Ratapan Ayah di Depan Puing-puing, Kisah Pilu Menanti Kabar Anak Tertimbun di Ponpes Al Khoziny
-
Rekomendasi Hotel di Mekkah untuk Perjalanan Umrah dan Haji
-
Siswa Bebas Pilih Menu, Ini Rahasia Dapur MBG Cinere
-
Heboh Bola Api di Langit Cirebon Bikin Merinding, Ini Penjelasan Menenangkan dari Astronom BRIN
-
Misteri Cahaya dan Dentuman di Cirebon: Polisi Selidiki, BRIN Sebut Meteor Besar Jatuh di Laut Jawa