SuaraJabar.id - Kepala Kejari Ciamis Erny Veronica Maramba mengatakan, sidang perdana kasus motor gede (Moge), yang menabrak bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat beberapa waktu lalu mulai disidangkan hari ini, Rabu (25/5/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Ciamis juga sudah menyiapkan beberapa alat bukti untuk dihadirkan dalam proses persidangan pada perkara kasus Moge.
“Kemarin kita sudah limpahkan berkas perkara kasus Moge ke Pengadilan Negeri Ciamis untuk dilakukan proses sidang. Jadwal sidang kasus moge sudah keluar untuk satu terdakwa berinisial AW. Sidang akan dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2022,” katanya, mengutip dari Harapanrakyat -jaringan Suara.com.
Erny menjelaskan, pihaknya akan terus mengawal persidangan perkara moge dengan profesional dengan mengungkap fakta-fakta hukum dengan alat bukti yang ada
Baca Juga: DPO Sejak 2020, Ami Aristoni Terpidana Korupsi Rumah Ibadah Tertangkap di Ciamis
“Pasal yang disangkakan kepada terdakwa yaitu Undang-undang Lalu Lintas pasal 310 ayat 4. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus moge tabrak bocah di Kabupaten Pangandaran jadi perhatian publik. Hasan dan Husen, bocah kembar yang merupakan siswa SD tewas tertabrak moge ugal-ugalan pada 12 Maret 2022 lalu.
Komunitas moge sempat memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp 50 juta. Selain itu ada perjanjian di atas materai yang menyebutkan orang tua korban tidak akan menuntut pelaku secara pidana maupun perdata.
Namun, pihak Kepolisian dari Polres Ciamis menegaskan, kasus tersebut terus berlanjut meskipun ada perjanjian antara orang tua korban dan pengendara moge.
Baca Juga: Dua Objek Wisata di Jawa Barat Ini Jadi Destinasi Wisata Favorit selama Libur Lebaran
Berita Terkait
-
Kabar Sesar Panjalu Ciamis Bikin Resah, Benar Bencana Besar Mengintai?
-
Direktur PLPM jadi Pj Bupati Ciamis, Budi Waluya Tak Dicopot dari KPK, Kok Bisa?
-
Moge Honda CB300F Flex-Fuel: Motor Canggih yang Ramah Lingkungan, Bikin Irit Anggaran Pemerintah
-
Pangandaran Diguncang Gempa M 5.0, Getarannya Dirasakan hingga ke Sukabumi
-
Ning Astuti Punya Hobi Unik, Sosoknya Disorot Usai 'Ditoyor' Gus Miftah
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
Terkini
-
Petugas TPS Meninggal Saat Bertugas, Begini Pesan PJ Gubernur Jabar
-
Sabet 73,5 Persen Suara, Rudy-Ade Deklarasikan Kemenangan di Pilkada Kabupaten Bogor
-
Unggul Versi Hitung Cepat, Aep: Ini Kemenangan Masyarakat Karawang
-
Kantongi 378 Suara, Rudy Susmanto-Ade Ruhandi Menang Telak di TPS Prabowo
-
Dedi Mulyadi Menang Telak di TPS Prabowo