SuaraJabar.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan seorang terpidana korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020 ditangkap di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa, mengatakan terpidana korupsi yang ditangkap tersebut atas nama Ami Aristoni (44). Yang bersangkutan ditangkap di kediamannya di Kabupaten Ciamis, kemarin.
"Yang bersangkutan terpidana korupsi yang masuk DPO sejak 2020. Yang bersangkutan merupakan DPO Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Aceh, ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung," katanya mengutip dari Antara, Kamis (25/5/2022).
Ami Aristoni merupakan mantan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah. Yang bersangkutan dihukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Mahkamah Agung menyatakan Ami Aristoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana rumah ibadah di Kabupaten Bener Meriah.
Anggaran pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana rumah ibadah tersebut mencapai Rp10 miliar yang dialokasikan pada 2013. Sedangkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya mencapai Rp754 juta.
Dia mengatakan yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung. Namun tidak mengindahkan, malah melarikan sejak Juli 2020.
"Penangkapan terpidana tersebut setelah Tim Intelijen Kejaksaan Agung memantau keberadaannya. Saat ini, yang bersangkutan diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya dibawa ke Aceh," katanya.
Baca Juga: Tiga Mantan Menteri, Terpidana Korupsi Kembalikan Rp 475 Juta ke Negara
Berita Terkait
-
Legowo Dipanggil Koruptor, Angelina Sondakh Sudah Biasa Dihina Bertahun-tahun
-
Dipanggil Koruptor, Angelina Sondakh: Aku Udah Biasa Dihakimi, Dibuang dan Dihina
-
Angelina Sondakh Tak Persoalkan Dipanggil Koruptor: Aku Udah Biasa Dibuang
-
Terbiasa Dihina Bertahun-tahun, Angelina Sondakh Tak Marah Dipanggil Koruptor
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bupati Sukabumi Bantah Masjid Al Afghani Mangkrak, Asep Japar: Terkendala Keterbatasan Anggaran
-
Misteri Masjid Al Afghani Sukabumi: Habiskan Rp3,6 Miliar APBD, Kini Mangkrak dan Dipenuhi Ilalang
-
Selangkah Lagi Juara! Persib Kudeta Puncak Klasemen di Tengah Teror Flare Parepare
-
Daftar Lengkap 5 Kapolda Baru yang Resmi Dilantik Kapolri Hari Ini
-
Isu Nama Jawa Barat Diganti Jadi 'Tatar Sunda' Viral, Pemprov Beri Penjelasan