SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Garut menyatakan tak ada kenaikan kasus COVID-19 secara signifikan setelah Lebaran.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, hal itu menunjukan kasus penyebaran COVID-19 di daerahnya dalam kondisi terkendali.
"COVID-19 sudah terkendali," kata Rudy Gunawan, Rabu (25/5/2022) dikutip dari Antara.
Meski begitu, Bupati Garut meminta masyarakat tetap waspada, selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi COVID-19.
Ia menuturkan Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara sudah menyampaikan bahwa wabah COVID-19 sudah terkendali, terbukti tidak ada kenaikan kasus.
Termasuk usai Hari Raya Lebaran yang diberlakukan mudik, kata Bupati, tidak ada kenaikan kasus terkonfirmasi positif COVID-19, kondisi itu tentu hasil kerja keras semua pihak seperti tenaga kesehatan, TNI, Polri dan instansi lainnya dalam mengendalikan wabah COVID-19.
Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat, mahasiswa, maupun pers yang dan khalayak lainnya yang berkontribusi dalam mengendalikan wabah COVID-19.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada tenaga kesehatan, kepada TNI Polri yang telah menyelenggarakan kegiatan vaksinasi, yang ini tentu memberikan dampak bagi imunitas kita semua," katanya.
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Jawa dan Bali mengumumkan Kabupaten Garut kembali perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan statusnya turun menjadi Level 1.
Baca Juga: Prakondisi Transisi Menuju Endemi, BIN Klaim Percepat Vaksinasi Covid-19 di Kalimantan Selatan
Dalam Inmendagri yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian itu bahwa Kabupaten Garut bisa turun ke level 1 karena telah memenuhi salah satu indikator yang ditetapkan pemerintah pusat yaitu capaian total vaksinasi dosis 2 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.
Pada PPKM Level 1 itu ada beberapa kebijakan yang mengalami perubahan, salah satu contohnya adalah penerapan kerja dari kantor 100 persen, dengan syarat pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Selain itu, tempat ibadah serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 secara 100 persen dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan.
Tag
Berita Terkait
-
Kisah Siswi SMK di Garut: Rawat Nenek Lumpuh, Terancam Putus Sekolah karena Dianggap 'Warga Mampu'
-
Ekspansi Berlanjut, Persib Store Kini Hadir di Garut
-
Epy Kusnandar Sempat Berwasiat Minta Dimakamkan di Kampung Halaman Dekat Makam Sang Ibu
-
Rahasia Umbi Garut di Minuman Ini: Solusi Alami Obati GERD dan Maag yang Direkomendasikan Ahli Gizi!
-
Destinasi Wisata Garut, Hotel ini Tawarkan Pemandangan 3 Gunung hingga Aktivitas Menarik Nataru
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Sudah Kehilangan Anak, Ibu Kandung di Sukabumi Kini Diteror dan Diancam Diam
-
Rumah Anggota DPRD Wawan Hikal di Puncak Nyaris Dibobol Maling Jelang Sahur
-
Banjir Karawang Bukan Sekadar Faktor Alam, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas Tanggul yang Seadanya
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026