SuaraJabar.id - Poliri merilis hasil pemeriksaan bagian rem bus yang kecelakaan di Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kapolres Ciamis AKBP Tony P Yudhangkoro mengatakan, rem bus maut itu berfungsi cukup baik. Namun sopir tidak menguasai teknik pengereman saat di jalan turunan.
"Kami simpulkan, kami yakini bahwa faktor manusia sebagai penyebab utama di mana si sopir IP (inisial tersangka) kami yakini kurang antisipatif dalam berkendara, apalagi dihadapkan pada jalan yang menurun," kata dia, saat jumpa pers penetapan tersangka kecelakaan bus pariwisata di Ciamis, Rabu (25/5/2022) dikutip dari Antara.
Ia menuturkan Polres Ciamis bersama petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis telah melakukan olah tempat kejadian perkara termasuk memeriksa sopir, kondisi kelayakan kendaraan bus, maupun sarana dan prasarana di lapangan.
Baca Juga: Viral Warganet Berikan Tips untuk Menghadapi Kondisi Rem Blong, Malah Tuai Cibiran Publik, Kok Bisa?
Ia bilang, hasil penilaian dari petugas di lapangan ada beberapa bagian dari rem dikategorikan sudah cukup baik, atau kondisi normal, namun faktor lain yaitu sopir tidak menguasai teknik pengereman yang harus dilakukan antisipasi saat melaju di jalan turunan.
"Itu juga kami kaitkan dengan cara atau langkah antisipasi sopir sebelum turunan dengan mengoper persneling, itu juga kami kaitkan," katanya.
Ia menambahkan jajaran Satuan Lalu-lintas Polres Ciamis juga telah memeriksa sejumlah saksi yakni warga setempat, pemilik rumah, korban, maupun keluarga dari korban jiwa.
Hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Ciamis, kata dia, menetapkan sopir bus inisial IP (43) sebagai tersangka yang saat ini sudah ditahan untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 310 ayat (1), ayat (2), ayat (4) juncto pasal 312 kemudian Pasal 310 tentang bentuk perbuatan akibat kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dan kerusakan material, luka ringan bahkan meninggal dunia, juga meninggalkan lokasi kejadian dan tidak membantu korban kecelakaan dengan ancaman hukuman 1 tahun sampai 6 tahun penjara.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Sopir Bus Kecelakaan Maut di Ciamis Terancam 7 Tahun Penjara
Sebelumnya, bus pariwisata yang membawa rombongan dari Tangerang, Banten itu pulang dari wisata ziarah di Panjalu, Ciamis, kemudian terjadi kecelakaan saat di lokasi turunan.
Berita Terkait
-
Tekan Angka Kecelakaan Saat Arus Balik, DPR Minta Rekayasa Lalu Lintas Harus Dioptimalisasi
-
Kecelakaan Fatal Mobil Listrik Xiaomi Renggut Nyawa Tiga Mahasiswi Karena Terkunci
-
Xiaomi SU7 Tabrakan dan 3 Mahasiswi Tewas Terbakar, Pintu Mobil Diduga Tak Bisa Dibuka
-
Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
-
Penjualan Asuransi Kendaraan Meningkat Jelang Lebaran, Tingginya Kecelakaan Jadi Faktor Pendorong
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar