Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 25 Mei 2022 | 19:56 WIB
Polisi melakukan olahTKP kecelakaan bus pariwisata Jalan Raya Payungsari, Dusun Pari, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu (22/5/2022). [ANTARA/HO-Pokja Polres Ciamis]

SuaraJabar.id - Poliri merilis hasil pemeriksaan bagian rem bus yang kecelakaan di Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Kapolres Ciamis AKBP Tony P Yudhangkoro mengatakan, rem bus maut itu berfungsi cukup baik. Namun sopir tidak menguasai teknik pengereman saat di jalan turunan.

"Kami simpulkan, kami yakini bahwa faktor manusia sebagai penyebab utama di mana si sopir IP (inisial tersangka) kami yakini kurang antisipatif dalam berkendara, apalagi dihadapkan pada jalan yang menurun," kata dia, saat jumpa pers penetapan tersangka kecelakaan bus pariwisata di Ciamis, Rabu (25/5/2022) dikutip dari Antara.

Ia menuturkan Polres Ciamis bersama petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis telah melakukan olah tempat kejadian perkara termasuk memeriksa sopir, kondisi kelayakan kendaraan bus, maupun sarana dan prasarana di lapangan.

Baca Juga: Viral Warganet Berikan Tips untuk Menghadapi Kondisi Rem Blong, Malah Tuai Cibiran Publik, Kok Bisa?

Ia bilang, hasil penilaian dari petugas di lapangan ada beberapa bagian dari rem dikategorikan sudah cukup baik, atau kondisi normal, namun faktor lain yaitu sopir tidak menguasai teknik pengereman yang harus dilakukan antisipasi saat melaju di jalan turunan.

"Itu juga kami kaitkan dengan cara atau langkah antisipasi sopir sebelum turunan dengan mengoper persneling, itu juga kami kaitkan," katanya.

Ia menambahkan jajaran Satuan Lalu-lintas Polres Ciamis juga telah memeriksa sejumlah saksi yakni warga setempat, pemilik rumah, korban, maupun keluarga dari korban jiwa.

Hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Ciamis, kata dia, menetapkan sopir bus inisial IP (43) sebagai tersangka yang saat ini sudah ditahan untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat pasal 310 ayat (1), ayat (2), ayat (4) juncto pasal 312 kemudian Pasal 310 tentang bentuk perbuatan akibat kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dan kerusakan material, luka ringan bahkan meninggal dunia, juga meninggalkan lokasi kejadian dan tidak membantu korban kecelakaan dengan ancaman hukuman 1 tahun sampai 6 tahun penjara.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Sopir Bus Kecelakaan Maut di Ciamis Terancam 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, bus pariwisata yang membawa rombongan dari Tangerang, Banten itu pulang dari wisata ziarah di Panjalu, Ciamis, kemudian terjadi kecelakaan saat di lokasi turunan.

Bus melaju tidak terkendali kemudian menabrak sejumlah kendaraan dan akhirnya berhenti setelah menabrak rumah di Jalan Raya Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Ciamis, Sabtu (21/5) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kecelakaan itu menyebabkan empat orang meninggal dunia, dan 16 orang luka-luka hingga harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.

Load More