SuaraJabar.id - Dua ajudan tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (AY) masing-masing bernama Anisa Rizky Septiani alias Ica dan Kiki Rizky Fauzi diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK memeriksa dua ajudan Ade Yasin tersebut untuk mengonfirmasi ugaan adanya pertemuan tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (AY) dengan beberapa pihak kontraktor.
Selain dua ajudan Ade Yasin, KPK juga memeriksa honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Diva Medal Munggaran.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya beberapa pertemuan antara tersangka AY dengan beberapa pihak kontraktor di mana diduga dalam pertemuan tersebut ada penerimaan sejumlah uang untuk tersangka AY," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Sabtu (28/5/2022).
Baca Juga: Momen Bobby Nasution Manortor Bersama Bima Arya
Ketiganya diperiksa untuk tersangka Ade Yasin dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/5) dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor, Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Selain itu, KPK pada Jumat (27/5) juga memeriksa dua saksi lainnya untuk tersangka Ade Yasin dan kawan-kawan, yakni Sintha Dec Checawaty dan Dede Sopian masing-masing selaku wiraswasta.
Ali mengatakan tim penyidik mengonfirmasi keduanya mengenai dugaan aliran penerimaan sejumlah uang dari beberapa pihak swasta untuk tersangka Ade Yasin melalui orang kepercayaannya.
KPK telah menetapkan delapan tersangka, sebagai pemberi ialah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Ihsan Ayatullah (IA), dan Rizki Taufik (RT).
Sedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kontroversi UU BUMN: Bos Perusahaan Plat Merah Kini 'Kebal Hukum'
-
Bukan Penyelenggara Negara Lagi, Erick Thohir Tanggapi Nasib BUMN Jika Korupsi ke Depan
-
Vice President Keuangan ASDP Diperiksa KPK Terkait Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara
-
UU Baru Petinggi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, KPK Pasrah Tidak Bisa Menangani kalau Ada Korupsi
-
Daftar Skandal Keluarga Mertua Dian Sastro: Negara Hampir Bangkrut, Pembunuhan Pelayan Bar
Terpopuler
- Ungkap Alasan Dukung Pemakzulan Gibran, Eks KSAL: Dia Enggak Masuk, Saya Ingin yang Terbaik!
- Mutasi Anak Try Sutrisno Batal Usai Dikaitkan Isu Pemakzulan, Purnawirawan Minta Panglima TNI Cermat
- 5 Rekomendasi Motor Bekas Murah Rp3 Jutaan untuk Pekerja Keras: Pilih yang Irit atau yang Ngebut?
- Selamat Tinggal Ole Romeny dan Marselino Ferdinan, Bos Oxford Kasih Isyarat
- Pemain Asing PSM Makassar: Sepak Bola Indonesia Hanya Cocok untuk Cari Uang, Bukan Main Serius
Pilihan
-
Garuda Indonesia Tak Kuat Bayar Biaya Perawatan Pesawat, Erick Thohir Mau Panggil Wamildan Tsani
-
Persib Bandung Terancam Gagal Juara BRI Liga 1 2024/2025 Gara-gara Persebaya, Begini Hitungannya
-
Jual Data Demi Uang: Warga Bekasi Antre Pindai Retina di Worldcoin
-
Garuda Indonesia Tak Kuat Bayar Biaya Perawatan Pesawat, 15 Unit Terpaksa Parkir
-
Link Live Streaming Persik Kediri vs Persebaya Surabaya: Laga Persib Pesta Juara?
Terkini
-
Klaim Saldo DANA Kaget Ini! Gaya Baru Milenial dan Gen Z Mencari Rezeki di Era Digital
-
Dukung Binaan Berkarya, BRI Terjun Aktif di IPPA Fest 2025 untuk Masa Depan Inklusif
-
Dari 'Gubernur Konten' ke Ajakan Kerjasama: Drama Baru Dedi Mulyadi dan Kaltim
-
Rebahan Dapat Cuan: Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Ini!
-
LPSK Pastikan Tidak Ada Korban Kekerasan Seksual Dokter Kandungan di Garut yang Berjuang Sendiri