SuaraJabar.id - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, AKP Rizka Fadila mengungkapkan modus yang dilakukan empat pelaku dalam mencabuli seorang anak Sekolah Dasar (SD) di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Rizka mengungkapkan, para pelaku sendiri melancarkan aksinya dengan modus yang berbeda-beda. Ada yang membujuk hingga memaksa korban yang baru lulus sekolah dasar.
"Beda-beda (modusnya), tapi yang jelas mereka ini saling kenal karena satu lingkungan tempat tinggal," terang Rizka saat dihubungi, Rabu (1/6/2022).
Rizka mengungkapkan, para pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban di rumah dan kontrakannya masing-masing.
Bahkan ada satu orang yang diduga melakukan aksi tersebut di kantor Uji Kir Bandung Barat karena yang bersangkutan diketahui sebagai pekerja lepas di tempat tersebut.
"Semuanya tidak terkoneksi, jadi sendiri-sendiri. Ada yang di rumah ada yang di kantor Uji Kir KBB. Karena dia kan OB lepas di situ," beber Rizka.
Rizka mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terkait kasus pemerkosaan tersebut.
Namun pemeriksaan terhadap korban tidak bisa dilakukan secara terus menerus mengingat korban masih di bawah umur dan trauma.
"Penyidikan terus kita lakukan dan ditangani Unit PPA, tapi yang berbeda di sini korban kan masih kecil. Berbeda dengan saat ini memeriksa orang dewasa. Jadi kami harus pelan-pelan," ucap Rizka.
Unit PPA Satreskrim Polres Cimahi juga terus melakukan pendampingan terhadap korban yang masih trauma akibat kehadian yang menimpanya.
"Pendampingan pasti ada, karena kan korbannya masih di bawah umur. Tapi aktivitas normal," kata Rizka.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Tag
Berita Terkait
-
Terpopuler: Ayah Andrew Kalaweit Ungkap Pengalaman Kurang Enak Saat Diundang Deddy Corbuzier, Bintang Emon Kritis Pedas
-
Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Surabaya, Tersangka Belum Ditahan, Ortu Korban Pun Resah
-
Keras! Kak Seto Minta PN Semarang Hukum Maksimal Ayah yang Cabuli Anak Tirinya
-
Tenaga Kebersihan Uji KIR Terlibat Pencabulan Anak SD Langsung Dipecat Dishub Bandung Barat
-
Pengasuh Ponpes di Kulon Progo yang Lakukan Pencabulan Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
Sambut Gencatan Senjata, Kasih Palestina Siap Bangun Kembali Masjid Istiqlal Indonesia di Gaza
-
Anggota Propam Pakai Mobil Mewah Pelat Palsu, Mau Hindari Tilang Elektronik?
-
Lawan Politik Uang! Pilkades Digital Resmi Bergulir di Karawang dan Indramayu
-
Pengkhianatan Terdalam, Bos Alfamart Heryanto Habisi Nyawa Karyawati Dina di Ruang Tamu Rumahnya
-
Bupati Purwakarta Panggil Langsung Ajudan yang Viral Selingkuh, Ini Pengakuan Y di Depan Om Zein