SuaraJabar.id - Dinas Pendidikan Jawa Barat hari ini, Senin (6/6/2022) membuka Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2022 tahap 1.
PPDB Jawa Barat 2022 ini dibuka untuk tiga kategori yaitu Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) mulai 6 hingga 10 Juni 2022.
Pada PPDB Jawa Barat 2022 tahap 1, terdapat dua jalur yaitu umum dan khusus.
Pendaftaran PPDB Tahan 1 SMA ditujukan untuk jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas, Prestasi Nilai Rapor dan Prestasi Perlombaan.
Sedangkan SMK ditujukan untuk jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas, Prioritas Terdekat, Pretasi Kejuaraan dan Persiapan Kelas Industri.
Sementara itu, pendaftaran SLB tidak berbasis zonasi disesuaikan dengan jenis kebutuhan khusus calon peserta didik.
Melansir dari laman resmi Dinas Pendidikan Jawa Barat, berikut dokumen persyaratan PPDB 2022.
UMUM:
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah
- Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahir
- Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP
- Buku Rapor (semester 1 s.d. 5)
- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
KHUSUS:
- Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
- Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maks.3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19
- Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi Kejuaraan) maks. 5 tahun, min. 6 bulan.
Kepala Dinas Pendidikan Dedi Supandi menjelaskan ada beberapa perbedaan dan perubahan di PPDB tahun ini yang merupakan bagian dari penyempurnaan.
Adapun PPDB 2022 saat ini tidak menggunakan rangking rapor dan ada penambahan jalur zonasi dari 68 menjadi 83 zonasi. Hal ini untuk mengakomodasi daerah-daerah perbatasan.
"Tanggal 6 Juni kita mulai PPDB tahap I jalur afirmasi 20%, perpindahan orang tua 5%, prestasi 25%, dan tahap 2 untuk jalur zonasi sebesar 50%," jelasnya.
Lebih lanjut, afirmasi terdiri dari 12% KETM, 3% disabilitas dan 5% kondisi tertentu.
Berikut persyaratan Pendaftaran PPDB Jawa Barat 2022 bagi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM):
- Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Beras Sejahtera (KBS), Kartu Sembako Murah (KSM), atau
- Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial, atau;
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari pantian PPDB satuan pendidikan tujuan), dan Surat Berita Acara hasil musyawarah kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS.
Lantas bagaimana cara mendaftar PPDB? Pendaftaran bisa dilakukan melalui online dan offline dengan cara seperti di bawah ini:
ONLINE:
- Masuk ke alamat https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/
- Atau bisa juga melalui https://sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id/login
- Setelah itu Login menggunakan Username dan juga Password yang telah diberikan oleh sekolah asal.
OFFLINE:
- Kunjungi sekolah tujuan. Pastikan alamat sesuai dan tetap jaga protokol kesehatan.
Berikut jadwal lengkap Pendaftaran PPDB Jawa Barat 2022 Tahap 1:
1. Pendaftaran dan verifikasi PPDB Tahap 1 pada 6 - 10 Juni 2022
2. Pemetaraan Afirmasi KETM, Uji Kompetensi / tes minat dan bakat (SMA/SMK) pada 13 - 15 Juni 2022.
3. Rapat koordinasi penyaluran Afirmasi KETM, Rapat Dewam Guru Penetapan Hasil PPDB Tahap 1 dan koordinasi satuan pendidikan dengan Cadisdik Wilayah pada 16 - 17 Juni 2022.
4. Pengumuman PPDB Tahap 1 pada 20 Juni 2022
5. Daftar ulang PPDB Tahap 1 pada 21 - 22 Juni 2022.
Berita Terkait
-
Pelajar SMP Indonesia Juara ESD Symposium di Malaysia, Kalahkan Peserta SMA dari Berbagai Negara
-
Siasat Licik Taufik Hidayat: Klaim Yuvita Kecelakaan, Padahal Disiksa Sadis Bertahun-tahun!
-
Tak Hanya Yuvita! Korban Lain Taufik Hidayat Mulai Bicara di Medsos, Polda Jabar Buru Jejak Sadisnya
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?
-
Usai Buron, Taufik Hidayat Tersangka Kasus Penyekapan Cileunyi Ditangkap
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba