SuaraJabar.id - Kolonel Infanteri Priyanto bakal menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan dua remaja Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.
Sidang vonis kasus tersebut bakal digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, hari ini, Selasa (7/6/2022).
Dari pantauan, pada pukul 09.15 WIB, mobil tahanan telah terparkir di halaman Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dan beberapa staf pengadilan mulai mengatur pengeras suara di ruangan sidang.
Sebelumnya pada Senin (6/6/2022), melalui pesan singkat, Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy pun menyampaikan sidang vonis tersebut akan dilaksanakan pada hari ini.
"Putusan hari Selasa 7 Juni 2022. Waktu menyesuaikan dengan kondisi," kata dia.
Terkait dengan kasus ini, pada 8 Desember 2021, Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, menabrak Handi dan Salsabila di Nagreg.
Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, tetapi justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Dalam persidangan, Kolonel Priyanto mengaku memiliki ide membuang tubuh kedua korban karena menyangka keduanya telah meninggal dunia akibat tampak tidak bergerak dan bernapas.
Meskipun begitu, sejumlah saksi lain, di antaranya warga sipil Shohibul Iman yang membantu mengangkat tubuh kedua korban ke mobil Kolonel Priyanto di tempat kejadian perkara, mengaku masih melihat tubuh Handi bergerak sambil merintih kesakitan.
Baca Juga: Aksi ODGJ Matikan Meteran Listrik di Pasar Cianjur, Ditegur Ancam Balik Pakai Golok
Pada 11 Desember 2021, dua jenazah korban ini ditemukan oleh warga. Jasad Handi ditemukan oleh warga di aliran Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah, sementara jenazah Salsabila ditemukan di aliran sungai di daerah Cilacap, Jawa Tengah.
Setelah berhasil diidentifikasi, jenazah Salsabila dikembalikan kepada keluarga. Saat itu, pihak keluarga menolak autopsi untuk jasad Salsabila.
Pada sisi lain, jenazah Handi yang ditemukan oleh warga tidak diketahui identitasnya sehingga diautopsi di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto pada tanggal 13 Desember 2021.
Empat hari kemudian, dokter forensik dr. Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat dan kepolisian berhasil mengidentifikasi identitas Handi setelah profil giginya dicocokkan dengan foto dari keluarga.
Dr. Zaenuri memastikan Handi dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan tidak sadar, tetapi masih hidup.
Dengan demikian, disimpulkan bahwa Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia. Namun, penyebab tewasnya Handi bukanlah karena ditabrak mobil, melainkan karena dibuang ke Sungai Serayu dan tenggelam.
Tag
Berita Terkait
-
Puji Kualitas Rumput Stadion Manahan, Mauricio Souza: Bantu Tim Main Cantik!
-
Jelang Karnaval HUT ke-80 RI,Ribuan Warga Ramaikan Pesta Rakyat di Bundaran HI
-
Dedi Mulyadi Menangis Minta Maaf: Ini Adalah Dosa Besar..
-
HUT RI ke-80: Monas Jadi Episentrum Pesta Rakyat, Warga Tumpah Ruah
-
Tantang Eks Klubnya Selangor FC, Bojan Hodak: Persib Tak Akan Mundur
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
Dua "Dosa Besar" Pemerintah yang Diungkap Dedi Mulyadi di HUT RI
-
Warga Cirebon Akan Demo Kenaikan Pajak PBB ? Ini Himbauan Kapolres
-
4 Fakta Penahanan Guru Ngaji yang Cabuli 9 Gadis di Puncak
-
Topeng Pengobatan Alternatif, Terungkap Modus Guru Ngaji Diduga Cabuli 9 Santriwati Sejak 2015
-
APBD Jabar Disahkan Pincang! 5 Fakta di Balik Aksi Boikot PDIP Gara-gara Dana Pesantren