SuaraJabar.id - Kolonel Infanteri Priyanto bakal menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan dua remaja Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.
Sidang vonis kasus tersebut bakal digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, hari ini, Selasa (7/6/2022).
Dari pantauan, pada pukul 09.15 WIB, mobil tahanan telah terparkir di halaman Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dan beberapa staf pengadilan mulai mengatur pengeras suara di ruangan sidang.
Sebelumnya pada Senin (6/6/2022), melalui pesan singkat, Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy pun menyampaikan sidang vonis tersebut akan dilaksanakan pada hari ini.
Baca Juga: Aksi ODGJ Matikan Meteran Listrik di Pasar Cianjur, Ditegur Ancam Balik Pakai Golok
"Putusan hari Selasa 7 Juni 2022. Waktu menyesuaikan dengan kondisi," kata dia.
Terkait dengan kasus ini, pada 8 Desember 2021, Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, menabrak Handi dan Salsabila di Nagreg.
Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, tetapi justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Dalam persidangan, Kolonel Priyanto mengaku memiliki ide membuang tubuh kedua korban karena menyangka keduanya telah meninggal dunia akibat tampak tidak bergerak dan bernapas.
Meskipun begitu, sejumlah saksi lain, di antaranya warga sipil Shohibul Iman yang membantu mengangkat tubuh kedua korban ke mobil Kolonel Priyanto di tempat kejadian perkara, mengaku masih melihat tubuh Handi bergerak sambil merintih kesakitan.
Baca Juga: Kali Ciliwung Meluap, 27 RT di Jakarta Terendam Banjir Pagi Ini
Pada 11 Desember 2021, dua jenazah korban ini ditemukan oleh warga. Jasad Handi ditemukan oleh warga di aliran Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah, sementara jenazah Salsabila ditemukan di aliran sungai di daerah Cilacap, Jawa Tengah.
Setelah berhasil diidentifikasi, jenazah Salsabila dikembalikan kepada keluarga. Saat itu, pihak keluarga menolak autopsi untuk jasad Salsabila.
Pada sisi lain, jenazah Handi yang ditemukan oleh warga tidak diketahui identitasnya sehingga diautopsi di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto pada tanggal 13 Desember 2021.
Empat hari kemudian, dokter forensik dr. Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat dan kepolisian berhasil mengidentifikasi identitas Handi setelah profil giginya dicocokkan dengan foto dari keluarga.
Dr. Zaenuri memastikan Handi dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan tidak sadar, tetapi masih hidup.
Dengan demikian, disimpulkan bahwa Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia. Namun, penyebab tewasnya Handi bukanlah karena ditabrak mobil, melainkan karena dibuang ke Sungai Serayu dan tenggelam.
Atas perbuatannya itu, pada Kamis (21/4), Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy.
Wirdel mengatakan, berdasarkan fakta di persidangan, perbuatan Priyanto terbukti telah memenuhi unsur dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, kemudian dakwaan sekunder, yaitu Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban. [Antara]
Berita Terkait
-
Rieke Diah Pitaloka Sentil Ridwan Kamil: Jangan Rendahkan Perempuan Janda!
-
Melihat Perjalanan Perupa Korsel Hyun Nahm di Indonesia Lewat Pameran Kawah Ojol
-
Bukan KTP Jakarta Tapi Ikut Pilkada, Ridwan Kamil dan Suswono Kena Nyinyir: Undang-undang Apa Ini?
-
Bukan Ajang Eksperimen, Anies Ngaku Gak Asal-asalan Dukung Pramono: Saya Kenal, Tahu Pikiran dan Rekam Jejaknya
-
Ikut Blusukan, Anies Senang Pramono Berkomitmen Mengembalikan Jakarta Plus dan Kota Kolaborasi
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend