SuaraJabar.id - Pimpinan organisasi Khilafatul Muslimin wilayah Cirebon, Jawa Barat atas nama Ali Zamroni ditangkap polisi.
Ali ditangkap penyidik Polres Brebes, Jawa Tengah terkait pengembangan penyidikan kasus konvoi organisasi tersebut yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin wilayah Cirebon ini dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
“(Benar) Polres Brebes yang mengamankan,” kata Dedi.
Dedi mengatakan bahwa saat ini Ali Zamroni baru sebatas diperiksa sebagai saksi terkait dengan penangkapan tiga tersangka yang diduga terkait dengan konvoi organisasi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Baru proses interogasi,” ujarnya, Rabu (8/6/2022) dikutip dari Antara.
Terpisah Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy menyebutkan Ali Zamroni diamankan oleh anggota Polres Brebes hari tadi. Saat ini yang bersangkutan masih berstatus saksi.
“Status masih saksi, belum tersangka. Saat ini masih dilakukan introgasi,” ujarnya.
Menurut Iqbal, pimpinan organiasi Khilafatul Muslimin wilayah Cirebon tersebut diamankan terkait dengan penangkapan tiga tersangka yang diduga terkait dengan konvoi organisasi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes yang terjadi beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Sumber Dana Khilafatul Muslimin Pimpinan Abdul Qadir Hasan Baraja Andalkan Kotak Amal Masjid
Ketiga tersangka tersebut masing-masing GZ selaku pimpinan cabang Jamaah Khilafatul Muslimin serta DS, dan AS yang merupakan pimpinan ranting Jamaah Khilafatul Muslimin.
Setelah penangkapan tiga tersangka, Polri melalui Polda Metro Jaya bersama Polda Lampung menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung, Selasa (7/6). Dengan sangkaan melanggar undang-undang tentang organisasi kemasyarakat (ormas), UU ITE dan menyebarkan berita bohong (hoaks) yang menimbulkan kegaduhan.
Abdul Qodir Hasan Baraja juga ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga dalam perkara konvoi Khilafatul Muslimin ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak kepolisian sedang mendalami adanya keterlibatan dari Abdul Qodir Baraja terkait dengan konvoi motor Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur, pekan lalu.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 82 A juncto Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan organisasi Khilafatul Muslimin sempat melakukan aksi konvoi ideologi khilafah di beberapa wilayah selain di Jakarta.
Tag
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
Jelang Super League, PSIM Yogyakarta Ziarahi Makam Raja: Semangat Leluhur untuk Laskar Mataram
-
Hasil Piala AFF U-23 2025: Thailand Lolos Semifinal dan Lawan Timnas Indonesia U-23
-
42 Ribu Pekerja Terkena PHK di Tahun Pertama Prabowo Menjabat
-
BPK Ungkap Rp3,53 Triliun Kerugian Negara dari Era SBY Hingga Jokowi Belum Kembali ke Kas Negara
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta Terbaru Juli 2025
Terkini
-
Kisah Pilu Korban Terakhir Kericuhan Pesta Rakyat Garut, Terbaring Sendiri Tanpa Nama dan Keluarga
-
5 Tanaman Eksklusif yang Bikin Rumah Sejuk
-
Tak Cuma Jual Beras, Ratusan Koperasi Merah Putih di Bogor Dilengkapi Klinik Kesehatan
-
Pesta Anak Dedi Mulyadi Berujung Maut, Polda Jabar Ambil Alih Kasus Periksa WO dan Satpol PP
-
4 Cara Membayar Listrik Bulanan Lewat Aplikasi