SuaraJabar.id - Perluasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng terkendala dengan adanya proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II, hal ini menjadi perhatian serius dari Pemerintah Bekasi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi mengatakan, saat ini pihaknya berencana akan merevitalisasi tata pengelolaan sampah dengan skema perluasan lahan di TPA Burangkeng.
"TPA kami di Burangkeng, Kecamatan Setu, sebelumnya adalah 11 hektare namun kini ada Jalur Tol Japek II Interchange dua sampai tiga hektare," katanya, mengutip dari Antara, Kamis (9/6/2022).
Sementara itu kata pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Eman Sulaeman membenarkan lahan TPA Burangkeng bakal digunakan untuk Tol Japek II namun proses keberlanjutannya masih perlu komunikasi lebih lanjut.
"Dari gambar ada lahan TPA yang terkena (pembangunan tol) namun kami belum memastikan bagaimana skemanya. Berapa luas pasti lahan yang digunakan serta bagaimana proses pergantiannya. Akan ada lahan pengganti atau dibeli," katanya.
Kabupaten Bekasi turut dilintasi Tol Japek II yang membentang dari Purwakarta hingga Kota Bekasi. Pembangunan di Kabupaten Bekasi berada pada seksi II, mulai dari Setu hingga Taman Mekar sepanjang 24,85 kilometer. Di Setu pun akan dibangun gerbang tol.
Eman berharap rencana penggunaan lahan TPA Burangkeng untuk pembangunan tol dapat disinkronkan dengan program daerah. Lebih lanjut, proses penggantian lahannya pun sesuai dengan kebutuhan, terutama berkaitan dengan pengelolaan sampah.
"Maka kami meminta mengukur ulang batas TPA, yang mana yang milik Pemkab Bekasi dan mana yang nantinya akan terkena pembangunan tol," ucapnya.
Ia mengaku kebutuhan perluasan lahan TPA Burangkeng sangat mendesak mengingat kondisi yang ada saat ini tidak lagi mampu menampung sampah. Kemudian rencana pengelolaan dengan memanfaatkan teknologi sendiri tetap membutuhkan perluasan lahan.
Baca Juga: Terkendala Proyek Tol Jakarta-Cikampek II, Bagaimana dengan Nasib Perluasan Lahan TPA Burangkeng?
"Ke depan rencananya akan menggunakan teknologi, tapi kami masih mencari teknologi yang pas. Kami mengusulkan bantuan dari Kementerian PUPR tapi syaratnya harus menambah luas. Minimal dua hektare, baru mengusulkan bantuan. Maka kebutuhan lahan ini mendesak," katanya.
Berdasarkan kajian sementara, lanjut Eman, minimal perluasan dilakukan hingga lima hektare yang tersebar di sekeliling TPA Burangkeng namun karena perluasan tersebut memerlukan perubahan regulasi terkait Rencana Tata Ruang Wilayah, maka sementara hanya bisa diperluas dua hektare.
"Kalau dua hektare masih masuk ke RTRW. Semoga bisa tahun ini. Kemudian setelahnya bisa dilakukan perluasan lagi sampai lima hektare karena kebutuhannya itu minimal lima hektare seperti apa yang disampaikan Pak Penjabat Bupati Dani Ramdan. Pengusulan penambahan lahan ini tengah dalam pengajian agar dapat segera terealisasi," kata dia.
Berita Terkait
-
Terkendala Proyek Tol Jakarta-Cikampek II, Bagaimana dengan Nasib Perluasan Lahan TPA Burangkeng?
-
Dua Pondok Pesantren di Bekasi Didatangi Polisi, Ada Apa?
-
Aksi Pemukulan Atasan kepada Anak Buah di Kantor Pajak Bekasi Berakhir Damai, Netizen Malah Nyinyir
-
Jemaah Calon Haji Asal Bekasi Mulai Berangkat ke Tanah Suci Jumat Besok
-
Pemkab Bekasi Bentuk Satgas Pengangguran, Libatkan Akademisi sampai Unsur Masyarakat
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Tanpa Transit! KA Sangkuriang Rute Ketapang-Bandung Resmi Beroperasi 2 Mei 2026
-
Harga MinyaKita di Pasar Bebas Bandung Melambung
-
5 Kejanggalan dan Fakta Mencengangkan di Balik Sidang Kepabeanan PN Cibinong yang Disorot Mahasiswa
-
Terancam 10 Tahun Penjara Tapi Hanya Tahanan Kota, Mahasiswa Pertanyakan Proses Hukum Julia Tobing
-
Viral Babysitter Rp30 Ribu per Jam, Pakar IPB Ingatkan Pengasuhan Bukan Sekadar Jasa