SuaraJabar.id - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi AKP Rizka Fadila menegaskan, ketiga petinggi kelompok Khilafatul Muslimin berinisial AE, S dan AS tetap dilakukan penahanan guna penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, AE yang diketahui sebagai Amir Umul Quro Bandung, S sebagai pimpinan pengajian kehilafahan daerah dan AS sebagai benhadarah Khilafatul Muslimin diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi.
"Ketiga tersangka Khilafatul Muslimin ditahan," ucap Rizka saat dihubungi Suara.com pada Minggu (12/6/2022).
Ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 107 jo Pasal 35 KUHPidana tentang Makar, Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 157 KUHPidana.
Baca Juga: Soal Penangkapan Petinggi Khilafatul Muslimin, Ganjar: Nilai Pancasila Harus Ditanamkan Sejak PAUD
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawana mengatakan, akibat kasus yang menjeratnya tersebut ketiga petinggi Khilafatul Muslimin di wilayah Cimahi dan sekitarnya terancam hukuman 15 tahun.
"Dari ancaman pasal itu insya Allah bisa dilakukan penahanan karena ancamannya kurang lebih 15 tahun penjara," tegas Imron.
Imron menegaskan, kasus dugaan makar, menyiarkan berita bohong hingga menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat bermula ketika kelompok tersebut melakukan konvoi yang dilakukan pada tanggal 29 Mei 2022 di Kampung Cikarang Mukya, RT 01/05, Desa Pasirhalang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Dalam konvoi yang diikuti sekitar 50 orang tersebut, mereka membagikan selembaran atau maklumat atas nama Khilafatul Muslimin kepada masyarakat.
"Dalam selembaran tersebut berisi kata-kata ajakan untuk masuk ke dalam kelompok tersebut. Peristiwa tersebut dapat membuat keonaran di kalangan masyarakat," kata Imron.
Baca Juga: Total 5 Anggota Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung
Imron mengungkapkan, usai acara konvoi tersebut pihaknya melakulan serangkaian penyelidikan.
Berita Terkait
-
2.500 Personel Gabungan Siaga Malam Lebaran, Jakarta Larang Konvoi Takbiran dan Petasan
-
Warga Depok, Bekasi Hingga Tangerang Dilarang Gelar Konvoi Malam Takbiran di Jakarta
-
21 Remaja Diciduk Polisi di Jakarta Pusat saat Konvoi, Petasan Hingga Bendera Kelompok Disita
-
Sebulan Menjabat Jadi Bupati, Jeje Govinda Bingung Ditanya Dedi Mulyadi
-
Teras Ciseupan, Spot Ngabuburit dan Buka Bersama di Kota Cimahi
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar