SuaraJabar.id - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi AKP Rizka Fadila menegaskan, ketiga petinggi kelompok Khilafatul Muslimin berinisial AE, S dan AS tetap dilakukan penahanan guna penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, AE yang diketahui sebagai Amir Umul Quro Bandung, S sebagai pimpinan pengajian kehilafahan daerah dan AS sebagai benhadarah Khilafatul Muslimin diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi.
"Ketiga tersangka Khilafatul Muslimin ditahan," ucap Rizka saat dihubungi Suara.com pada Minggu (12/6/2022).
Ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 107 jo Pasal 35 KUHPidana tentang Makar, Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 157 KUHPidana.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawana mengatakan, akibat kasus yang menjeratnya tersebut ketiga petinggi Khilafatul Muslimin di wilayah Cimahi dan sekitarnya terancam hukuman 15 tahun.
"Dari ancaman pasal itu insya Allah bisa dilakukan penahanan karena ancamannya kurang lebih 15 tahun penjara," tegas Imron.
Imron menegaskan, kasus dugaan makar, menyiarkan berita bohong hingga menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat bermula ketika kelompok tersebut melakukan konvoi yang dilakukan pada tanggal 29 Mei 2022 di Kampung Cikarang Mukya, RT 01/05, Desa Pasirhalang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Dalam konvoi yang diikuti sekitar 50 orang tersebut, mereka membagikan selembaran atau maklumat atas nama Khilafatul Muslimin kepada masyarakat.
"Dalam selembaran tersebut berisi kata-kata ajakan untuk masuk ke dalam kelompok tersebut. Peristiwa tersebut dapat membuat keonaran di kalangan masyarakat," kata Imron.
Baca Juga: Soal Penangkapan Petinggi Khilafatul Muslimin, Ganjar: Nilai Pancasila Harus Ditanamkan Sejak PAUD
Imron mengungkapkan, usai acara konvoi tersebut pihaknya melakulan serangkaian penyelidikan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dari mulai pemeriksaan terhadap para saksi, ahli hingga gelar perkara bersama Kejari Cimahi, akhirnya pihaknya menaikan status tersebut menjadi penyidikan.
Kemudian polisi juga menggeledah sejumlah tempat untuk mengumpulkan barang bukti. Salah satunya markas Khilafatul Muslimin yang berada di Cibeber, Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Dari sejumlah titik polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
"Dari hasil serangkaian lidik dan penyelidikan akhirnya diputuskan bahwa penetaoan tersangka kepada tiga orang yang didukung alat bukti, ahli dan petunjuk lainnya," tegas Imron.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Muak Kondisi Pemerintahan dan Pembangunan, Warga Kabupaten Bandung Barat Ngadu ke Jakarta
-
Debit Sungai Citarum Menyusut, Alur Sungai Mulai Dipenuhi Sedimentasi dan Sampah
-
Dua Warga Ditangkap Gegara Komentar Pidato Nuklir Prabowo, Amnesty: Negara Kembali Represif
-
Situ Ciburuy Mulai Mengering, Daratan Muncul di Tengah Danau
-
Polusi Debu Kapur Selimuti Permukiman Warga Citatah
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu
-
Bermodus COD, Polisi Sita 1.241 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi
-
BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September
-
Bupati Bogor Targetkan Api TPAS Galuga Padam Sebelum Groundbreaking PSEL 17 September
-
14 Tahun Jadi Mantri BRI, Dewi Natalia Bantu Warga Lampung Selatan Lepas dari Rentenir