SuaraJabar.id - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi AKP Rizka Fadila menegaskan, ketiga petinggi kelompok Khilafatul Muslimin berinisial AE, S dan AS tetap dilakukan penahanan guna penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, AE yang diketahui sebagai Amir Umul Quro Bandung, S sebagai pimpinan pengajian kehilafahan daerah dan AS sebagai benhadarah Khilafatul Muslimin diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi.
"Ketiga tersangka Khilafatul Muslimin ditahan," ucap Rizka saat dihubungi Suara.com pada Minggu (12/6/2022).
Ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 107 jo Pasal 35 KUHPidana tentang Makar, Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 157 KUHPidana.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawana mengatakan, akibat kasus yang menjeratnya tersebut ketiga petinggi Khilafatul Muslimin di wilayah Cimahi dan sekitarnya terancam hukuman 15 tahun.
"Dari ancaman pasal itu insya Allah bisa dilakukan penahanan karena ancamannya kurang lebih 15 tahun penjara," tegas Imron.
Imron menegaskan, kasus dugaan makar, menyiarkan berita bohong hingga menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat bermula ketika kelompok tersebut melakukan konvoi yang dilakukan pada tanggal 29 Mei 2022 di Kampung Cikarang Mukya, RT 01/05, Desa Pasirhalang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Dalam konvoi yang diikuti sekitar 50 orang tersebut, mereka membagikan selembaran atau maklumat atas nama Khilafatul Muslimin kepada masyarakat.
"Dalam selembaran tersebut berisi kata-kata ajakan untuk masuk ke dalam kelompok tersebut. Peristiwa tersebut dapat membuat keonaran di kalangan masyarakat," kata Imron.
Baca Juga: Soal Penangkapan Petinggi Khilafatul Muslimin, Ganjar: Nilai Pancasila Harus Ditanamkan Sejak PAUD
Imron mengungkapkan, usai acara konvoi tersebut pihaknya melakulan serangkaian penyelidikan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dari mulai pemeriksaan terhadap para saksi, ahli hingga gelar perkara bersama Kejari Cimahi, akhirnya pihaknya menaikan status tersebut menjadi penyidikan.
Kemudian polisi juga menggeledah sejumlah tempat untuk mengumpulkan barang bukti. Salah satunya markas Khilafatul Muslimin yang berada di Cibeber, Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Dari sejumlah titik polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
"Dari hasil serangkaian lidik dan penyelidikan akhirnya diputuskan bahwa penetaoan tersangka kepada tiga orang yang didukung alat bukti, ahli dan petunjuk lainnya," tegas Imron.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Akses Ditutup Ahli Waris, 8 Ruang Kelasa di SDN Bunisari Tak Bisa Dipakai
-
Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan
-
Gelar Razia, Polisi Amankan Konvoi Remaja Pembawa Petasan di Jakarta Barat
-
Kini Minta Maaf, Terungkap Pekerjaan Pengemudi Konvoi Zig-zag yang Viral di Tol Becakayu
-
Belum Teridentifikasi, 10 Jenazah Korban Longsor Cisarua Dimakamkan Secara Massal
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Penyisiran 3 Kilometer Hingga Jembatan Rancamulya, Tim SAR Temukan Korban Terakhir Ciherang
-
Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi
-
Aset Perusahaan Laku Terjual, Tapi Pesangon Eks Karyawan PT TML Sukabumi Tak Kunjung Cair
-
Garis Kuning Terpasang! Praktik Tambang Emas Ilegal di Cibitung Akhirnya Disikat
-
Usut Suap Lahan Tapos, KPK Cecar Pejabat MA Soal 'Jual Beli' Mutasi Hakim PN Depok