SuaraJabar.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung diminta untuk segera menyosialisasikan Fatwa MUI terkait Hukum dan Panduan Ibadah Kurban.
Permintaan itu disampaikan Wali Kota Bandung Yana Mulyana di sela-sela kegiatan silaturahmi bersama MUI Kota Bandung, di Kantor MUI Kota Bandung, Jalan Sadang Serang, Selasa (14/6/2022).
Namun Yana meminta agar sosialisasi fatwa itu juga tidak membuat niat warga untuk berkurban menjadi surut.
“Prinsipnya tidak usah menyurutkan warga untuk berkurban,” kata Yana Mulyana.
Baca Juga: MUI Depok Sebut Hewan yang Terkena PMK dengan Gejala Ini Sah Dijadikan Hewan Kurban
Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa nomor 32 tahun 2022 tentang pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Tolong fatwa MUI agar disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga punya keyakinan untuk sama-sama melaksanakan Idul Adha dengan baik karena pemerintah menjamin,” tambahnya.
Yana menyatakan, Pemkot Bandung telah menjaga ketat pintu masuk hewan ternak ke Kota Bandung untuk meminimalisir penyebaran PMK.
“Kita juga ‘protect’ (lindungi) hewan yang datang ke Kota Bandung. Itu nanti ada tandanya. Kalau tidak ada itu (tandanya), tidak sehat,” tuturnya.
Selain itu, Pemkot Bandung berupaya mendapatkan vitamin dari Kementerian Pertanian untuk menangani masalah PMK di Kota Bandung.
Baca Juga: Sidang Isbat Penentuan Hari Raya Idul Adha Digelar 29 Juni 2022
“Stok insyallah (aman). Kita mengajukan ke kementrian pertanian vitamin juga vaksin untuk hewan,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Ketua MUI Kota Bandung Miftah Faridl menyampaikan, siap untuk membantu Pemkot Bandung dalam berbagai upaya kebaikan bagi masyarakat.
“Ada empat pesan moral, harus menebarkan salam kesantunan, bangsa Indonesia itu santun. Kedua, menjaga keakraban. Ketiga menjaga ibadah dengan salat dan terakhir bersilaturahim,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang memperbolehkan sebagian hewan dengan penyakit PMK sebagai hewan kurban.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Soleh di Jakarta, Jumat, mengatakan berkurban dengan hewan terjangkiti PMK dinyatakan sah apabila gejala penyakit pada hewan tersebut masih dalam taraf gejala ringan.
"Hukum kurban dengan hewan yang terkena PMK itu dirinci sebagai hewan dengan gejala klinis ringan dia memenuhi syarat. Ini penting menurut hemat saya untuk dijadikan panduan dan juga pedoman bagi masyarakat, termasuk juga pekurban, tenaga kesehatan, tidak semua jenis hewan yang terkena PMK itu tidak serta-merta tidak memenuhi syarat," kata Ni'am.
Hewan ternak terjangkit PMK dengan gejala ringan yaitu lesu, tidak nafsu makan, demam tetapi tidak menjadi menjadi faktor utama, lepuh pada sekitar kuku dan dalam mulut namun tidak sampai menyebabkan pincang dan tidak sampai menyebabkan kurangnya berat badan secara signifikan. Kondisi lepuh tersebut juga dapat disembuhkan dengan pengobatan luka agar tidak terjadi infeksi sekunder.
Sedangkan hewan terjangkit PMK yang tidak sah untuk berkurban yaitu yang memiliki gejala berat yang ditandai dengan lepuh pada kuku dan membuat kuku terlepas, menyebabkan tidak bisa jalan, atau berjalan dengan pincang.
Sementara apabila ada hewan kurban bergejala berat yang kemudian kembali dinyatakan sehat pada masa diperbolehkannya berkurban, yaitu tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah sebelum azan Maghrib, maka hewan tersebut sah untuk dikurbankan.
Namun apabila hewan tersebut sembuh dari PMK setelah melewati masa diperbolehkannya berkurban, maka penyembelihan hewan tersebut dianggap sebagai sedekah.
Ni'am menjelaskan bahwa syarat dan rukun kurban satu ketentuannya adalah hewan tersebut dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Ni'am menjelaskan ada ketentuan secara syar'i yang mendefinisikan jenis sakit dan juga jenis cacat yang boleh dan juga tidak boleh.
Tidak semua jenis sakit itu tidak boleh, dan tidak semua jenis cacat juga tidak boleh. Disebutkan bahwa kondisi sakit yang ringan dan kondisi cacat yang ringan itu bisa memenuhi keabsahan dengan syarat tidak mempengaruhi tampilan fisik dan atau kualitas daging hewan kurban tersebut.
Berita Terkait
-
MUI Sentil Keras Isa Zega yang Umrah Pakai Hijab: Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status dalam Islam!
-
Ditanya Dharma soal Teras Cihampelas yang Sekarang Sepi, RK Salahkan Penerusnya
-
Viral Ibu Tolak Belikan Anak Oreo: Ajari Boikot Produk Pro Israel Sejak Dini, Sejalan dengan Fatwa MUI
-
Prabowo Wajibkan Menteri Pakai Maung, MUI: Sejalan Rekomendasi Ijtima Ulama
-
Sidang Guru Honorer vs Anak Polisi, MUI Konsel Minta Hakim Putuskan Berdasar Fakta
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Apakah Samsung A35 Tahan Air dan Spesifikasinya
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!