SuaraJabar.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung diminta untuk segera menyosialisasikan Fatwa MUI terkait Hukum dan Panduan Ibadah Kurban.
Permintaan itu disampaikan Wali Kota Bandung Yana Mulyana di sela-sela kegiatan silaturahmi bersama MUI Kota Bandung, di Kantor MUI Kota Bandung, Jalan Sadang Serang, Selasa (14/6/2022).
Namun Yana meminta agar sosialisasi fatwa itu juga tidak membuat niat warga untuk berkurban menjadi surut.
“Prinsipnya tidak usah menyurutkan warga untuk berkurban,” kata Yana Mulyana.
Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa nomor 32 tahun 2022 tentang pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Tolong fatwa MUI agar disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga punya keyakinan untuk sama-sama melaksanakan Idul Adha dengan baik karena pemerintah menjamin,” tambahnya.
Yana menyatakan, Pemkot Bandung telah menjaga ketat pintu masuk hewan ternak ke Kota Bandung untuk meminimalisir penyebaran PMK.
“Kita juga ‘protect’ (lindungi) hewan yang datang ke Kota Bandung. Itu nanti ada tandanya. Kalau tidak ada itu (tandanya), tidak sehat,” tuturnya.
Selain itu, Pemkot Bandung berupaya mendapatkan vitamin dari Kementerian Pertanian untuk menangani masalah PMK di Kota Bandung.
Baca Juga: MUI Depok Sebut Hewan yang Terkena PMK dengan Gejala Ini Sah Dijadikan Hewan Kurban
“Stok insyallah (aman). Kita mengajukan ke kementrian pertanian vitamin juga vaksin untuk hewan,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Ketua MUI Kota Bandung Miftah Faridl menyampaikan, siap untuk membantu Pemkot Bandung dalam berbagai upaya kebaikan bagi masyarakat.
“Ada empat pesan moral, harus menebarkan salam kesantunan, bangsa Indonesia itu santun. Kedua, menjaga keakraban. Ketiga menjaga ibadah dengan salat dan terakhir bersilaturahim,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang memperbolehkan sebagian hewan dengan penyakit PMK sebagai hewan kurban.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Soleh di Jakarta, Jumat, mengatakan berkurban dengan hewan terjangkiti PMK dinyatakan sah apabila gejala penyakit pada hewan tersebut masih dalam taraf gejala ringan.
"Hukum kurban dengan hewan yang terkena PMK itu dirinci sebagai hewan dengan gejala klinis ringan dia memenuhi syarat. Ini penting menurut hemat saya untuk dijadikan panduan dan juga pedoman bagi masyarakat, termasuk juga pekurban, tenaga kesehatan, tidak semua jenis hewan yang terkena PMK itu tidak serta-merta tidak memenuhi syarat," kata Ni'am.
Tag
Berita Terkait
-
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Maret Paling Banyak Tanggal Merah
-
Polisi Pastikan Kasus Penistaan Agama Abah Setu Lanjut: Laporan Belum Dicabut!
-
Siap Tutup Majelis Dzikirnya, MUI Bekasi Bakal Bina Abah Setu: Jangan Benci Orangnya
-
Buku 'Islam ala Prabowo' Ternyata Inisiasi Ahmad Muzani dan KH Anwar Iskandar
-
Islam ala Prabowo dan Problem Politisasi Kesalehan dalam Bernegara
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan
-
Kebakaran Lahan di Ciumbuleuit Bandung Diduga Dipicu Sampah Ilegal, Farhan Dorong Penyelidikan
-
Gedor Wilayah Cicendo, Tim Gabungan Kota Bandung Eksekusi 18 Bangunan Liar demi Penataan Ruang
-
Cara Menyiapkan Dana Pensiun di Usia Produktif: Percayakan Kepada BRI DPLK
-
Tragedi KM Virgo Transport 8, Politisi PDIP Tagih Janji Menhub Tegakkan Aturan