SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Jawa Barat membebaskan seorang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Pelaku dibebaskan melalui upaya restorative justice.
Tak ayal, pembacaan putusan Kejari Kota Banjar pada Rabu (15/6/2022) itu disambut tangis haru keluarga serta pelaku.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Banjar, Ade Hermawan mengatakan, penghentian penuntutan tersebut berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020.
Pihaknya melakukan upaya untuk memfasilitasi perdamaian. Selain itu juga, Kejari Banjar mengajukan permohonan tersebut secara berjenjang.
“Kemudian oleh kejaksaan tinggi melalui kejaksaan agung disetujui, dapat diberikan penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice,” kata Ade Hermawan, Rabu (15/6/2022).
Lebih lanjut Ade menambahkan, bahwa pelaku yang menerima keadilan restoratif adalah DS, warga Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.
Sebelumnya, pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sekitar bulan Maret 2022 lalu.
Ade menuturkan, bahwa tersangka sekitar bulan Maret meminjam sepeda motor kepada korban yang juga sudah saling kenal sejak kecil. Alasan DS meminjam motor adalah karena ada keperluan di rumah sakit.
Baca Juga: Sebanyak 1.525 Ternak di Kabupaten Kuningan Terkena PMK, 33 Ekor Mati
“Akan tetapi motor milik korban tidak pelaku kembalikan,” tuturnya.
Ternyata, sambung Ade, motor tersebut tersangka gadaikan kepada seseorang, sebesar Rp 800 ribu dengan alasan untuk kebutuhan sehari-hari.
Mengetahui motornya tidak kembali, maka korban melaporkan DS ke pihak kepolisian. Kemudian, kepolisian memprosesnya hingga pemberkasan.
“Sehingga pelaku ditangkap dan sampailah perkara ini di kejaksaan serta dinyatakan lengkap,” terangnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, pihak korban secara lapang dada sudah memaafkan tindakan pelaku. Selain itu, keluarga tersangka juga mengembalikan kerugian korban.
“Ternyata pihak korban secara lapang dada memaafkan, dan dari keluarga tersangka mengembalikan kerugian yang diderita sebesar Rp 4 juta,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Apa Itu Restorative Justice? Diajukan Uya Kuya untuk Penjarah Rumahnya
-
Ibu Tukang Parkir Ini Menangis Minta Maaf ke Uya Kuya Karena Mengambil AC
-
Ratusan Ribu Pemilik Rekening Jadi Korban Penipuan, Duit Triliunan Melayang
-
10 Nyawa Hilang, Ribuan Ditahan: Komnas HAM Desak Keadilan Restoratif
-
Legenda Musik Indonesia, Acil Bimbo Wafat
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
-
Line Up Terbaru Pestapora Hari Ini 7 September, Usai 34 Musisi Umumkan Mundur
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
Terkini
-
SMAN 1 Bandung Siapkan 'Senjata' Hadapi Kasasi Sengketa Lahan
-
Ibu Diduga Bunuh 2 Anak Lalu Gantung Diri di Bandung
-
Libur Maulid di Puncak: Ratusan Polisi Disiagakan, Skema Ganjil Genap-One Way Berlaku
-
Nabati Group Bertumbuh Bersama Bank Mandiri, Jaga Irama Pertumbuhan Global
-
Kebebasan Akademik di Unisba Terancam? Menteri HAM Datang