Adapun syarat untuk mendapat penghentian penuntutan atau restorative justice, Ade menjelaskan, adalah tindak pidana pertama, lalu tuntutan di bawah 5 tahun.
Kemudian, ada kesepakatan dari korban. Karena ini merupakan sebuah pemulihan keadaan.
“Penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice ini baru pertama kali,” tandas Ade Hermawan.
Sementara itu, korban bernama Aan Hasanah mengatakan, memilih untuk memaafkan tersangka yang juga temannya karena merasa kasihan.
“Tadinya saya niat baik karena kasihan. Jadi memilih memaafkan,” kata Aan Hasanah, Rabu (15/5/2022).
Menurut Aan, dirinya tidak keberatan dengan adanya pemberhentian penuntutan dengan cara restorative justice tersebut.
“Alhamdulillah nggak keberatan sama sekali. Kasihan lihat anak-anaknya yang masih sekolah,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pasca Kecelakaan Maut, Operasional Stasiun Bekasi Timur Mulai Pulih
-
3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?
-
Stasiun Bekasi Timur Diselimuti Karangan Bunga, Simbol Duka untuk Korban Kecelakaan KA Argo Bromo
-
Kronologis Polisi Arab Saudi Tangkap 3 WNI di Makkah karena Penipuan Paket Haji Fiktif
-
Terbukti Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak
-
Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar
-
Mogok di Rel Kereta? Korlantas Polri Evaluasi Keamanan Mobil Listrik Usai Kecelakaan Maut Bekasi
-
Rahasia Kulit Sehat Dimulai dari Pakaian: Hindari Kesalahan Ini
-
Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara di PN Bandung