Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 16 Juni 2022 | 04:00 WIB
Pemberhentian penuntutan dengan cara restorative justice kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor di Aula Kejari Banjar, Rabu (15/6/2022). [HR Online]

Adapun syarat untuk mendapat penghentian penuntutan atau restorative justice, Ade menjelaskan, adalah tindak pidana pertama, lalu tuntutan di bawah 5 tahun.

Kemudian, ada kesepakatan dari korban. Karena ini merupakan sebuah pemulihan keadaan.

“Penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice ini baru pertama kali,” tandas Ade Hermawan.

Sementara itu, korban bernama Aan Hasanah mengatakan, memilih untuk memaafkan tersangka yang juga temannya karena merasa kasihan.

Baca Juga: Sebanyak 1.525 Ternak di Kabupaten Kuningan Terkena PMK, 33 Ekor Mati

“Tadinya saya niat baik karena kasihan. Jadi memilih memaafkan,” kata Aan Hasanah, Rabu (15/5/2022).

Menurut Aan, dirinya tidak keberatan dengan adanya pemberhentian penuntutan dengan cara restorative justice tersebut.

“Alhamdulillah nggak keberatan sama sekali. Kasihan lihat anak-anaknya yang masih sekolah,” pungkasnya.

Load More