SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Jawa Barat membebaskan seorang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Pelaku dibebaskan melalui upaya restorative justice.
Tak ayal, pembacaan putusan Kejari Kota Banjar pada Rabu (15/6/2022) itu disambut tangis haru keluarga serta pelaku.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Banjar, Ade Hermawan mengatakan, penghentian penuntutan tersebut berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020.
Pihaknya melakukan upaya untuk memfasilitasi perdamaian. Selain itu juga, Kejari Banjar mengajukan permohonan tersebut secara berjenjang.
“Kemudian oleh kejaksaan tinggi melalui kejaksaan agung disetujui, dapat diberikan penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice,” kata Ade Hermawan, Rabu (15/6/2022).
Lebih lanjut Ade menambahkan, bahwa pelaku yang menerima keadilan restoratif adalah DS, warga Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.
Sebelumnya, pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sekitar bulan Maret 2022 lalu.
Ade menuturkan, bahwa tersangka sekitar bulan Maret meminjam sepeda motor kepada korban yang juga sudah saling kenal sejak kecil. Alasan DS meminjam motor adalah karena ada keperluan di rumah sakit.
Baca Juga: Sebanyak 1.525 Ternak di Kabupaten Kuningan Terkena PMK, 33 Ekor Mati
“Akan tetapi motor milik korban tidak pelaku kembalikan,” tuturnya.
Ternyata, sambung Ade, motor tersebut tersangka gadaikan kepada seseorang, sebesar Rp 800 ribu dengan alasan untuk kebutuhan sehari-hari.
Mengetahui motornya tidak kembali, maka korban melaporkan DS ke pihak kepolisian. Kemudian, kepolisian memprosesnya hingga pemberkasan.
“Sehingga pelaku ditangkap dan sampailah perkara ini di kejaksaan serta dinyatakan lengkap,” terangnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, pihak korban secara lapang dada sudah memaafkan tindakan pelaku. Selain itu, keluarga tersangka juga mengembalikan kerugian korban.
“Ternyata pihak korban secara lapang dada memaafkan, dan dari keluarga tersangka mengembalikan kerugian yang diderita sebesar Rp 4 juta,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Mediasi Buntu, Kasus Guru SD di Tangsel Tetap Jalan Meski Ruang Restorative Justice Dibuka
-
Gugat Cerai Rully, Pengacara Pastikan Boiyen Tak Terlibat Kasus Penggelapan
-
Melki Bajaj Diduga Terseret Kasus Investasi Bodong, Pengacara Korban Minta Segera Klarifikasi
-
Di Balik Duka Longsor Bandung Barat, Adakah Dosa Pembangunan yang Diabaikan Pemerintah?
-
WhatsApp Kena Spam? Ini Cara Blokir dan Laporkan Penipu Agar Akun Aman
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Jakarta Siap-Siap! Katulampa Tembus Siaga 3 Malam Ini, Air Kiriman Puncak Mengalir Deras ke Ibu Kota
-
Nasib Pencarian Korban Longsor Cisarua Ditentukan Besok Sore, Lanjut atau Berhenti?
-
40 Jenazah Korban Longsor Cisarua Berhasil Teridentifikasi, Berikut Daftar Nama dan Asal Kampungnya
-
Simak Jadwal KRL Terakhir Malam Ini Rute Bogor, Bekasi, dan Parung Panjang
-
Desa BRILiaN Tembus 5.245 Desa, BRI Tegaskan Komitmen Pemberdayaan Ekonomi Lokal