SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Jawa Barat membebaskan seorang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Pelaku dibebaskan melalui upaya restorative justice.
Tak ayal, pembacaan putusan Kejari Kota Banjar pada Rabu (15/6/2022) itu disambut tangis haru keluarga serta pelaku.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Banjar, Ade Hermawan mengatakan, penghentian penuntutan tersebut berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020.
Pihaknya melakukan upaya untuk memfasilitasi perdamaian. Selain itu juga, Kejari Banjar mengajukan permohonan tersebut secara berjenjang.
“Kemudian oleh kejaksaan tinggi melalui kejaksaan agung disetujui, dapat diberikan penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice,” kata Ade Hermawan, Rabu (15/6/2022).
Lebih lanjut Ade menambahkan, bahwa pelaku yang menerima keadilan restoratif adalah DS, warga Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.
Sebelumnya, pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sekitar bulan Maret 2022 lalu.
Ade menuturkan, bahwa tersangka sekitar bulan Maret meminjam sepeda motor kepada korban yang juga sudah saling kenal sejak kecil. Alasan DS meminjam motor adalah karena ada keperluan di rumah sakit.
Baca Juga: Sebanyak 1.525 Ternak di Kabupaten Kuningan Terkena PMK, 33 Ekor Mati
“Akan tetapi motor milik korban tidak pelaku kembalikan,” tuturnya.
Ternyata, sambung Ade, motor tersebut tersangka gadaikan kepada seseorang, sebesar Rp 800 ribu dengan alasan untuk kebutuhan sehari-hari.
Mengetahui motornya tidak kembali, maka korban melaporkan DS ke pihak kepolisian. Kemudian, kepolisian memprosesnya hingga pemberkasan.
“Sehingga pelaku ditangkap dan sampailah perkara ini di kejaksaan serta dinyatakan lengkap,” terangnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, pihak korban secara lapang dada sudah memaafkan tindakan pelaku. Selain itu, keluarga tersangka juga mengembalikan kerugian korban.
“Ternyata pihak korban secara lapang dada memaafkan, dan dari keluarga tersangka mengembalikan kerugian yang diderita sebesar Rp 4 juta,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Borok Ayu Puspita Terbongkar! Uang Calon Pengantin Dipakai Liburan Keluar Negeri dan Bayar Cicilan
-
Korban WO Ayu Puspita Tembus 207 Orang, Polisi: Kerugian Sementara Capai Rp11,5 Miliar!
-
Bahas Aset Negara, Dedi Mulyadi Sambangi KPK
-
Cinta Buta Mbah Tarman: Mahar Rp3 Miliar Terbukti Palsu, Kini Resmi Pakai Baju Tahanan
-
KDM Tegaskan Alih Fungsi Lahan Jadi Dalang Banjir di Bandung
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Iwan Suryawan Minta Pejabat Jabar Gugurkan Cuti Massal Nataru, Prioritaskan Siaga Cuaca Ekstrem
-
Pemberdayaan Perempuan Jadi Kunci BRI untuk Menaikkelaskan UMKM
-
Bye-bye Macet Limbangan! Target Tuntas Tol Cigatas Tembus Garut-Tasik 2027
-
BRI Perkuat Pembangunan Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras