SuaraJabar.id - Polisi menjemput perempuan asal Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, berinisial SR (25 tahun) dari lingkungan tempat hiburan malam di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Sebelumnya, SR diduga menjadi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Ia dipaksa untuk open BO padahal awalnya dijanjikan untuk bekerja di kafe.
Kini, SR telah dibawa ke Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
"Alhamdulillah, barusan saya dijemput oleh pihak Kepolisian, polisi wanitanya 3 yang polisi laki-laki 4 orang. Aku sekarang sudah aman, disuruh tidur dulu di sini, besok katanya pulang, tapi bingung tadi katanya harus pesan tiket sendiri," ungkapnya.
Sementara itu, Petugas Keamanan (Security) Kantor Dinsos Provinsi Bangka Belitung, Memey membenarkan bahwa SR kini berada di kantornya.
"Iya, kita hanya ketitipan dari Pihak Kepolisian, katanya disuruh menjaga hanya satu malam, besok pagi dijemput lagi sama polisinya," ujarnya.
SR berada di Pangkalpinang bermula dari adanya iklan lowongan kerja di sebuah kafe dan restoran dari media sosial dua pekan lalu.
Singkatnya, SR mencoba menghubungi nomor yang tertera di iklan lowongan kerja itu dan dijemput pada 15 Juni 2022 ke rumahnya oleh sopir travel dan terbang ke bersama seorang temannya yang berasal dari Bandung.
SR tiba di Pangkalpinang pada Kamis, 15 Juni 2022. Disana SR kaget karena tidak ditempatkan di kafe maupun restoran sebagaimana dijanjikan di awal.
Baca Juga: 2 Penganiaya Jurnalis di Sukabumi Dibekuk, Tersangka Mertua dan Menantu
SR mengaku justru masuk ke lingkungan hiburan malam semacam tempat karaoke bahkan dia bahkan disuruh open BO.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Jaga Kelancaran Transaksi Selama Libur Idul Fitri 1447 H dengan Layanan Cabang Selektif
-
Nekat Narik Angkot dan Becak di Jalur Mudik Jabar, Ini Sanksinya
-
Adu Banteng di Jalur Sukabumi-Bogor: Colt Mini L300 Hantam Pajero, Bagaimana Nasib 8 Penumpang?
-
Mengawal Senyum Buruh: Kala Ribuan Karyawan Kahatex Cairkan THR di Bawah Penjagaan Ketat Polisi
-
Maut Menjemput di Simpang Tonjong: Detik-Detik Avanza Oleng Renggut Nyawa Pejalan Kaki di Ciamis