Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 17 Juni 2022 | 15:25 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraJabar.id - Nasib nahas menimpa seorang perempuan asal Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, berinisial SR (25 tahun). Ia diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Musibah ini berawal ketika korban melihat iklan lowongan kerja di media sosial. SR yang belum menikah, melihat iklan lowongan kerja di media sosial sekitar dua pekan lalu. Lowongan kerja tersebut mengiming-imingi SR akan bekerja di sebuah kafe dan restoran.

Singkatnya, SR mencoba menghubungi nomor yang tertera di iklan lowongan kerja itu dan dijemput pada 15 Juni 2022 ke rumahnya.

"Saya dijemput pakai travel ke Sukabumi, lalu ke bandara (Soekarno-Hatta) dan terbang (ke Pangkalpinang). Sampai Kamis kemarin," kata SR lewt pesan WhatsApp, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga: Sesuai Prediksi Netizen, Cewek-cewek yang Joget Pargoy di Taman Kota Akhirnya Lakukan Ini Usai Disentil Wali Kota

SR dijemput ke Sukabumi hanya oleh sopir travel dan terbang bersama satu temannya dari Bandung.

SR menduga di bandara ada pihak yang memperlancar keberangkatannya ke Pangkalpinang. Setibanya di Pangkalpinang, SR kaget karena tidak ditempatkan di kafe maupun restoran sebagaimana dijanjikan di awal. SR mengaku justru masuk ke lingkungan hiburan malam semacam tempat karaoke.

"Tadi malam juga disuruh open BO (booking out atau dalam dunia prostitusi membawa bookingan perempuan keluar)," ucap SR.

"Ada yang dari melihat. Ada juga dari jalan, kita duduk di kursi. Jadi kita harus menawarkan diri. Saya takut ingin pulang," kata SR menyampaikan keinginannya.

SR terbang bersama satu wanita asal Bandung yang juga akan bekerja, namun beda lokasi penempatan. Mereka hanya terbang berdua dan sudah dijemput di bandara.

Baca Juga: Tak Mau Lagi Ada Remaja Bikin Konten Negatif, Wali Kota Sukabumi Bakal Tingkatkan Pengawasan di Lapang Merdeka

Kekinian, SR sudah meminta pulang, namun pihak penyedia pekerjaan tersebut mengatakan SR belum bisa pulang sebelum enam bulan.

"Jadi saya katanya sudah dikontrak enam bulan. Awalnya bilang mes dan ongkos gratis. Tapi akhirnya harus bayar. Saya mau kabur takut banyak yang mengawasi," katanya.

SR mengatakan apabila dia melayani tamu dan mendapat bayaran Rp 300 ribu, maka Rp 200 ribu diserahkan ke terduga muncikari. Namun sejauh ini SR selalu menolak melayani tamu di lokasi tersebut.

"Banyak yang ingin pulang. Ada yang umurnya masih 20 tahun dari Bandung. Tolong kami," kata dia.

Hingga saat ini, SR belum mengabari keluarganya di Sukabumi soal kondisinya tersebut lantaran tak ingin membuat keluarganya khawatir.

Load More