SuaraJabar.id - Penarikan secara paksa kendaraan bermotor di wilayah Purwakarta, Jawa Barat oleh oknum debt collector dilarang. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil audiensi gabungan Ormas dan sejumlah perusahaan leasing di Gedung DPRD Purwakarta.
Audensi ini dilakukan setelah viral bentrok anggota ormas dan mata elang di Sadang, Kabupaten Purwakarta beberapa waktu lalu.
“Tadi telah disepakati bahwa leasing di Purwakarta tidak boleh melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan,” kata Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta, Fitri Maryani mengutip dari Purwartaupdate--jaringan Suara.com, Senin (20/6/2022).
“Kalau masih ada kendaraan yang ditarik paksa di jalan, berarti kesepakatan ini tidak dijalankan, dan ini akan kita kawal sesuai aturan yang ada,”
Dijelaskannya, melalui kesepakatan ini diharapkan bisa menjaga situasi di Kabupaten Purwakarta tetap kondusif. Tanpa harus diramaikan oleh adanya masyarakat yang resah akibat ulah oknum mata elang.
Terkait adanya pihak ketiga yang dikenal masyarakat dengan sebutan debt collector atau mata elang (matel), Fitri menilai selama ada izin, masuk sebuah wadah dan persyaratan lainnya sesuai POJK, itu dimungkinkan.
“Saya kurang paham matel ini apa. Namun Kalau yang saya lihat di POJK dan yang saya pahami, pihak ketiga di leasing itu dimungkinkan selama ada izin, masuk dalam satu wadah serta persyaratan lainnya. Tapi ini masih debatable ya,” tambahnya.
Berikut hasil kesepakatan audiensi dalam rekomendasi DPRD Kabupaten Purwakarta:
- Pihak leasing tidak akan memakai pihak ketiga atau debt collector
- Pihak leasing tidak akan menerima kendaraan bermotor yang diambil secara paksa di jalanan yang dilakukan pihak ketiga yaitu debt collector.
- Perjanjian Fidusia harus di depan Notaris.
- Apabila ada sengketa maka harus diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Apabila leasing tidak melakukan 4 poin di atas maka perusahaan itu harus menutup usahanya
Baca Juga: Kepalang Emosi, Debt Collector Tendang Pintu Nasabah demi Tagih Utang, Tuai Perdebatan Publik
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Tantangan Berat di Cisarua! Bima Arya: Material Longsor 20 Meter Persulit Evakuasi Korban
-
Di Balik Lumpur Pasirlangu, Dinamika Data dan Harapan Keluarga yang Belum Padam
-
Predator Anak Menghantui Cianjur: Polres Buka Posko Laporan, Diduga Korban Lebih dari 10 Orang
-
Gugatan Rumah Disita Picu Desakan OJK Telusuri Pola Kemitraan Asuransi
-
Bupati Karawang Tegaskan Moratorium Perumahan: Tak Ada Izin Baru Sampai Tata Ruang Beres