SuaraJabar.id - Penarikan secara paksa kendaraan bermotor di wilayah Purwakarta, Jawa Barat oleh oknum debt collector dilarang. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil audiensi gabungan Ormas dan sejumlah perusahaan leasing di Gedung DPRD Purwakarta.
Audensi ini dilakukan setelah viral bentrok anggota ormas dan mata elang di Sadang, Kabupaten Purwakarta beberapa waktu lalu.
“Tadi telah disepakati bahwa leasing di Purwakarta tidak boleh melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan,” kata Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta, Fitri Maryani mengutip dari Purwartaupdate--jaringan Suara.com, Senin (20/6/2022).
“Kalau masih ada kendaraan yang ditarik paksa di jalan, berarti kesepakatan ini tidak dijalankan, dan ini akan kita kawal sesuai aturan yang ada,”
Dijelaskannya, melalui kesepakatan ini diharapkan bisa menjaga situasi di Kabupaten Purwakarta tetap kondusif. Tanpa harus diramaikan oleh adanya masyarakat yang resah akibat ulah oknum mata elang.
Terkait adanya pihak ketiga yang dikenal masyarakat dengan sebutan debt collector atau mata elang (matel), Fitri menilai selama ada izin, masuk sebuah wadah dan persyaratan lainnya sesuai POJK, itu dimungkinkan.
“Saya kurang paham matel ini apa. Namun Kalau yang saya lihat di POJK dan yang saya pahami, pihak ketiga di leasing itu dimungkinkan selama ada izin, masuk dalam satu wadah serta persyaratan lainnya. Tapi ini masih debatable ya,” tambahnya.
Berikut hasil kesepakatan audiensi dalam rekomendasi DPRD Kabupaten Purwakarta:
- Pihak leasing tidak akan memakai pihak ketiga atau debt collector
- Pihak leasing tidak akan menerima kendaraan bermotor yang diambil secara paksa di jalanan yang dilakukan pihak ketiga yaitu debt collector.
- Perjanjian Fidusia harus di depan Notaris.
- Apabila ada sengketa maka harus diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Apabila leasing tidak melakukan 4 poin di atas maka perusahaan itu harus menutup usahanya
Baca Juga: Kepalang Emosi, Debt Collector Tendang Pintu Nasabah demi Tagih Utang, Tuai Perdebatan Publik
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Dendam dan Incar Rumah Jadi Motif Pembunuhan Ibu Tiri di Panyileukan
-
Dendam Lama Berujung Maut, Anak Sambung Diduga Bunuh Ibu Tiri di Bandung
-
Didorong Publik Usut Lapas Cibinong, KPK: Kami Terus Pantau
-
Cari Money Changer Terdekat? BRI Hadir di Bandara, Pelabuhan hingga Pusat Kota
-
Dari Sepeda hingga Cita-Cita, BRI Peduli Temani Perjalanan Mahesa Meraih Mimpi