SuaraJabar.id - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat memberikan catatan terhadap penyelemggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022.
Ombudsman menilai ada sejumlah poin yang harus diperbaikin penyelenggara dalam hal ini Dinas Pendidikan Jabar.
"Catatan tersebut kami dasarkan pada pemantauan tindak lanjut Saran PPDB tahun sebelumnya serta pemetaan isu pelayanan PPDB pada berbagai sumber," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jabar Dan Satriana saat dihubungi Suara.com pada Selasa (21/6/2022).
Berdasatkan hasil pemantauan PPDB tahap pertama yang sudah diumumkan hasilnya, Ombudsman menyarankan Dinas Pendidikan memperbaiki proses verifikasi data pendaftar dan transparansi informasi pendaftar.
"Kemudian jaminan penyaluran calon peserta didik baru KETM, transparansi data perubahan kuota akibat pengunduran diri," sebut Dan Satriana.
Pihaknya meminta Dinas Pendidikan Jabar memperbaiki pengumuman pendaftar pada PPDB Jabar 2022 tahap kedua nanti dengan cara mengumumkan pendaftar dengan urutan skor.
Skema tersebut menurutnya memudahkan masyarakat mendapatkan informasi sebagai pertimbangan memilih sekolah dan memudahkan masyarakat mengawasi PPDB Jabar 2022 yang obyektif dan akuntabel.
"Termasuk membuka alamat secara terbatas yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan jalur zonasi," ucapnya.
Selain itu, lanjut Dan Satriana, pihaknya meminta penyelenggara untuk memperbaiki pengelolaan pengaduan secara berjenjang.
Baca Juga: Polusi Udara Jakarta Disebut Berasal dari Luar Daerah, Bekasi Termasuk?
"Dalam durasi waktu yang pendek, perlu ada kemudahan dan kepastian penyelesaian laporan secara berjenjang dari tingkat sekolah sampai Dinas Pendidikan," ujarnya.
Terkait praktik penyelewengan, ungkap Dan Satriana, sejauh ini Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat belum menemukan hal tersebut.
"Karena pendaftaran biasanya persoalan yang dihadapi pendaftar adalah hal-hal teknis dahulu. Mungkin setelah pengumuman biasanya orang tua mulai mencari cara lain untuk mendapatkan sekolah," sebut dia.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Status Dicabut, Masjid Agung Bandung Tak Lagi Masjid Raya
-
Prabowo Umumkan Indonesia Capai Swasembada Pangan 2025
-
Larangan Sawit Jabar Vs Regulasi Nasional: Mengapa Surat Edaran Dedi Mulyadi Rawan Digugat?
-
Gebrakan KDM Haramkan Jabar untuk Penanaman Sawit Baru
-
Petualangan Laut Jawa Barat: Berselancar di Ombak Memukau Pantai Selatan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
5 Spot Trekking Santai di Karawang Buat Healing Sekeluarga
-
KPK Garap Anggota DPRD Bekasi Iin Farihin! Buntut Kasus Suap Kolaborasi Bupati dan Sang Ayah?
-
Karawang Siap 'Glow Up' Tiru Cara Bogor Benahi Utilitas Udara yang Membahayakan
-
Mencekam! Nobar Persib vs Persija di Depok Berujung Bentrok, Gang Jati Sempat Memanas
-
GBLA Membiru! 5 Fakta Menarik Persib Kunci Juara Paruh Musim Usai Tekuk Persija 1-0