SuaraJabar.id - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat memberikan catatan terhadap penyelemggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022.
Ombudsman menilai ada sejumlah poin yang harus diperbaikin penyelenggara dalam hal ini Dinas Pendidikan Jabar.
"Catatan tersebut kami dasarkan pada pemantauan tindak lanjut Saran PPDB tahun sebelumnya serta pemetaan isu pelayanan PPDB pada berbagai sumber," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jabar Dan Satriana saat dihubungi Suara.com pada Selasa (21/6/2022).
Berdasatkan hasil pemantauan PPDB tahap pertama yang sudah diumumkan hasilnya, Ombudsman menyarankan Dinas Pendidikan memperbaiki proses verifikasi data pendaftar dan transparansi informasi pendaftar.
"Kemudian jaminan penyaluran calon peserta didik baru KETM, transparansi data perubahan kuota akibat pengunduran diri," sebut Dan Satriana.
Pihaknya meminta Dinas Pendidikan Jabar memperbaiki pengumuman pendaftar pada PPDB Jabar 2022 tahap kedua nanti dengan cara mengumumkan pendaftar dengan urutan skor.
Skema tersebut menurutnya memudahkan masyarakat mendapatkan informasi sebagai pertimbangan memilih sekolah dan memudahkan masyarakat mengawasi PPDB Jabar 2022 yang obyektif dan akuntabel.
"Termasuk membuka alamat secara terbatas yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan jalur zonasi," ucapnya.
Selain itu, lanjut Dan Satriana, pihaknya meminta penyelenggara untuk memperbaiki pengelolaan pengaduan secara berjenjang.
Baca Juga: Polusi Udara Jakarta Disebut Berasal dari Luar Daerah, Bekasi Termasuk?
"Dalam durasi waktu yang pendek, perlu ada kemudahan dan kepastian penyelesaian laporan secara berjenjang dari tingkat sekolah sampai Dinas Pendidikan," ujarnya.
Terkait praktik penyelewengan, ungkap Dan Satriana, sejauh ini Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat belum menemukan hal tersebut.
"Karena pendaftaran biasanya persoalan yang dihadapi pendaftar adalah hal-hal teknis dahulu. Mungkin setelah pengumuman biasanya orang tua mulai mencari cara lain untuk mendapatkan sekolah," sebut dia.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Ketua Ombudsman Terseret Kasus Nikel, Komisi II DPR Akui Luput dan Sampaikan Maaf
-
Intip Isi Garasi Ketua Ombudsman Hery Susanto yang Ditangkap Kejagung, Cuma Ada 2 Kendaraan Ini
-
Skandal Ketua Ombudsman Coreng Lembaga Independen, Desakan Reformasi Pengawasan Etik Menguat
-
Kekayaan Hery Susanto versi LHKPN, Ketua Ombudsman yang Jadi Tersangka Korupsi
-
Jadi Tersangka, Harta Rp 4,1 Miliar Ketua Ombudsman Terungkap di Tengah Penyelidikan Kejagung
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Tanah Longsor di Sukalarang Renggut 1 Nyawa dan Hancurkan Rumah, Warga Diminta Waspada Musim Hujan
-
Warga Karawang dan Bandung Dominasi Pelamar di Nyari Gawe, Ini Sebarannya!
-
Langgar Aturan BPOM? Penggunaan Visual Bayi di Pionir AMDK Menuai Polemik
-
Viral Chat Tak Pantas Diduga Guru Besar ke Mahasiswi: Minta Foto Bikini hingga Ajak Minum Brandy
-
Penyisiran 3 Kilometer Hingga Jembatan Rancamulya, Tim SAR Temukan Korban Terakhir Ciherang