SuaraJabar.id - Banyaknya reklame permanen dan banner yang dipasang secara ilegal menyebabkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandung dari sektor pajak reklame sebesar Rp25 miliar hilang.
Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akan tertibkan puluhan reklame permanen ilegal yang tersebar di beberapa ruas jalan Kota Bandung.
Salah satu yang sudah di tertibkan yaitu di Jalan Wastukancana, di mana 8 titik reklame ilegal sudah ditertibkan baik pembongkaran tiang pancang maupun penurunan materi iklan oleh Satpol PP dari total 16 titik yang akan ditertibkan.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) pada Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi menyebut, sisa penertiban reklame permanen ilegal di Jalan Wastukencana akan terbagi ke dalam 3 kali operasi penertiban.
"Kita satu kali penertiban rata-rata tiga titik, dan sekarang sisa delapan dan akan kita lakukan di tiga minggu ke depan. Ini untuk progres Wastukancana. Karena minggu ini kita menertibkan di tempat lain, minggu besok Wastukancana," ujar Idris Kuswandi di Balai Kota Bandung, Rabu (22/6/2022).
Selain di Jalan Wastukencana, jelas Idris, 23 titik reklame ilegal lain yang tersebar di beberapa ruas jalan Kota Bandung akan turut ditertibkan oleh Satpol PP Kota Bandung bekerjasama dengan OPD terkait seperti Polri, TNI dan Kewilayahan.
"Karena setelah kita maping, reklame-reklame permanen yang harus kita tebang itu masih 23 titik di luar Wastukancana. Secara rinci ada di Jalan Aceh, Tamansari, Padjajdaran dan Ahmad Yani," ungkapnya.
Tak hanya reklame permanen, Idris menyebut pihaknya setiap hari melakukan penertiban banner ilegal yang jumlahnya mencapai ratusan. Bahkan, menurutnya jenis pelanggaran banner ilegal tersebut banyak jenisnya, salahsatunya dipasang pada tempat yang tidak sesuai izin yang diterbitkan.
"Misalnya mereka mengajukan izin banner di Buahbatu tetapi dipasang di Jalan BKR. Lalu soal jumlah, izin terbit untuk 10 banner ternyata yang dipasang 15, lalu memohon izin 10 hari tetapi faktanya sampai 15 hari belum diturunkan. Kan yang memasang juga berkewajiban untuk menurunkan," ujar Idris.
"Kemarin setelah rapat dengan Bapenda, tahun ini optimis Rp 25 miliar bisa masuk kalau semua reklame berizin," jelasnya.
Maka dari itu, pihaknya akan melalukan revisi Perda dan Perwal yang mengatur tentang reklame di Kota Bandung.
"Jadi nanti tahu, ketika akan membuat reklame harus meminta izin dan melapor kemana," jelasnya.
Berita Terkait
-
Xiaomi Kenalkan Redmi Pad 2: Tablet Murah Baterai 9.000 mAh Harga 3 Jutaan
-
Honor Pad 10 Resmi Meluncur, Tablet Tipis Usung Snapdragon 7 Gen 3 dan Baterai Jumbo
-
Bocoran Harga Redmi Pad 2 Beredar, Tablet Murah Ini Siap Masuk ke Indonesia
-
Vivo Pad 5 Meluncur: Tablet Murah Dimensity 9300 Plus, Baterai 10.000 mAh, Harga 5 Jutaan
-
Oppo Pad SE LTE Resmi, Tablet Murah Dukung Jaringan 4G Harga Rp 5 Jutaan
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB