Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 23 Juni 2022 | 18:38 WIB
Ilustrasi Pungli. (Freepik)

SuaraJabar.id - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Jawa Barat menemukan uang sejumlah Rp 40.750.000,00 saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung terkait dengan dugaan pungli saat penerimaan peserta didik baru atau PPDB Jabar 2022.

Sebelumnya, OTT terhadap pelaku dilakukan setelah Saber Pungli mendapat pengaduan dari orang tua siswa terkait dugaan pungi di PPDB Jabar 2022.

Humas Satgas Saber Pungli Jawa Barat Yudi Ahadiat mengatakan, im lalu bergerak untuk melakukan inspeksi mendadak ke sekolah tersebut.

"Bermula dari pengaduan masyarakat dari orang tua murid yang merasa keberatan terkait dengan adanya uang titipan, uang pramuka. Padahal, 'kan pramukanya masih lama, tanggal 20 Juli 2022," kata Yudi di Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga: Al Muktabar Minta Warga Lapor Jika Temuan Kecurangan PPDB: Sertakan Data Faktual Agar Tidak Saling Fitnah

Adapun timnya mengamankan Kepala SMKN 5 Bandung berinisial DN, wakil kepala sekolah berinisial EB, TTG dan AT selaku pegawai kontrak, dan TS selaku operator.

Mereka, kata dia, tergabung dalam panitia PPDB. Dari tangan sejumlah panitia PPDB itu, menurut dia, uang yang ditemukan berjumlah Rp 40.750.000,00.

Ia menyebutkan uang itu berasal dari uang titipan atau uang sumbangan sebesar Rp 23.700.000,00 dan uang pramuka sebesar Rp 17.250.000,00. Padahal, kata dia, hal tersebut tidak diperbolehkan untuk diterapkan kepada para siswa baru.

"Nah, Rp 40 juta itu dari 44 orang tua siswa kalau tidak salah. Namun, belum semuanya bayar," kata Yudi.

Menurut dia, modus yang diduga dilakukan oleh para panitia PPDB yang diamankan itu, yakni buat pengumuman kepada orang tua siswa terkait dengan adanya uang sumbangan untuk bangunan sekolah yang perlu dibayarkan.

Baca Juga: Kronologis Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung Ditangkap karena Pungli PPDB

Adapun sumbangan itu sebesar Rp 3 juta per siswa, sedangkan untuk uang pramuka sebesar Rp 550 ribu/siswa.

"Hasil pendalaman dari kasus ini akan dibawa ke gelar perkara," katanya.

Load More