SuaraJabar.id - Kasus dugaan pencabulan di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) kembali terjadi. Kali ini kasus pencabulan terjadi di pondok pesantren di wilayah Kalijati, Subang, Jawa Barat.
Pelaku diketahui berinisial DAN (45). DAN ialah pemimpinan ponpes tersebut dan juga berstatus sebagai PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Menurut Kapolres Subang AKBP Suamarni, pelaku yang juga warga kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang diduga melalukan tindakan pemerkosaan dan pencabulan kepada santriwati yang masih di bawah umur.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, aksi bejatnya itu terjadi di salah satu tempat atau lembaga pendidikan keagamaan yang merupakan miliknya di Dusun Mekarsari, Desa Kalijati Timur, Kecamatan Kalijati.
AKBP Suamarni mengatakan bahwa perbuatan keji pelaku kepada korban sudah dilakukan sebanyak lebih dari 10 kali, tepatnya sejak Desember 2020 hingga 7 Desember 2021.
Aksi keji pelaku sendiri terungkap setelah korban menuliskan curahan hatinya di sebuah kertas. Tulisan korban ini kemudian diketahui oleh pihak keluarga.
Pihak keluarga langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang kemudian meminta keterangan kepada korban, saksi dan pelaku, serta mengamankan barang bukti.
“Pelaku saat melakukan aksinya, bilang kepada korban bahwa yang dilakukannya anggap saja sebagai proses belajar dan diniatkan belajar supaya dapat ridho dari guru,” ujarnya mengutip dari Jabarnews
Baca Juga: Marak, Predator Seks Berpura-pura Menjadi Perempuan untuk Jebak Laki-laki Remaja
Barang Bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Subang yaitu berupa pakaian serta pakaian dalam dan beberapa catatan tertulis di buku lembaran.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 d atau Pasal 81 ayat 2 dan 1 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76e dan atau Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Malangnya Gadis Tuna Rungu Surabaya Jadi Korban Pencabulan Tetangganya Sendiri
-
Kemenag Catat Calon Haji yang Sakit Sebanyak 447 Orang
-
Kemenag: Pelayanan Ibadah Haji 2022 Jauh Lebih Baik dari Tahun-tahun Sebelumnya
-
156 Petugas Haji RI Gelombang Terakhir Diberangkatkan ke Tanah Suci
-
Ganjar Pranowo Didukung Jadi Presiden oleh Asosiasi Kiai dan Pengasuh Ponpes, Gus Rahmat: Orangnya Baik dan Jujur
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
3 Rekomendasi HP Murah Kualitas Bagus untuk Mahasiswa 2025: Spek Dewa, Harga Sahabat Kosan!
-
3 Laboratorium Rahasia Narkotika Beroperasi di Bogor dan Cimahi
-
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Irigasi Karawang
-
Ego 3 Kades di Karawang Nyaris Gagalkan Proyek Banjir Vital! Dedi Mulyadi Turun Tangan, Ini Hasilnya
-
Keseimbangan Air di Tengah Industri: Tantangan, Riset, dan Upaya Konservasi