Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 27 Juni 2022 | 14:02 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti 20 kilogram sabu yang diamankan di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). [ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi]

Aswin mengatakan kedua tersangka, yakni EI dan JS kini telah diamankan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana kurungan maksimal seumur hidup hingga hukuman mati. [Antara]

Load More