Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Senin, 27 Juni 2022 | 16:14 WIB
Salah Seorang Pedagang Minyak Goreng di Pasar Atas Baru, Kota Cimahi (Suara.com/Ferry Bangkit)

SuaraJabar.id - Ragam tanggapan muncul dari pedagang di pasar tradisional di Kota Cimahi terkait kebijakan pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukan NIK.

Berdasarkan pantauan Suara.com pada Senin (27/6/2022) di Pasar Atas Baru, Kota Cimahi, transaksi pembelian minyak goreng belum menggunakan aplikasi PeduliLindungi ataupun menunjukan NIK.

"Rada ribet juga kalau menurut ibu yang udah berumur. Mending manual aja. Gak cocok buat ibu mah," ujar Detty (56), salah seorang pedagang di Pasar Atas Baru, Kota Cimahi.

Hana Subiarti (50), pedagang lainnya menuturkan, kebijakan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindingi akan semakin membuat proses transaksi yang berbelit-belit.

Baca Juga: Awasi Pembelian Migor Curah Lewat PeduliLindungi dan KTP, DPR: Mesti Dicoba Dulu Efektif atau Tidak

"Kalau sebagai pedagang terasa ribet dan lama. Pembeli kadang juga ke pasar gak selalu bawa KTP," tutur Hana.

Menurutnya, sebaiknya pemerintah saat ini fokus untuk membangkitkan ekonomi usai dihantam pandemi COVID-19.

"Yang paling penting itu barangnya selalu tersedia, penjualan lancar. Itu yang penting mah," tuturnya.

Muhammad Iqbal (26), salah seorang pedagang kelontongan di Pasar Atas Baru, Kota Cimahi menuturkan, meski terkesan agak ribet namun ia akan mengikuti aturan tersebut.

"Kayanya agak ribet juga sih. Tapi kalau memang aturannya seperti itu ya gimana lagi. Saya belum tau detailnya soalnya," kata Iqbal.

Baca Juga: Pedagang Minyak Goreng: Apa Ini Aplikasi Peduli Lindungi, Tidak Semua Warga Punya HP Canggih

Ia mengaku belum mendapat sosialisasi terkait kebijakan baru mengenai mekainsme pembelian minyak goreng curah rakyat tersebut. "Saya belum dapat sosialisasinya. Jadi belum tau detail penerapannya seperti apa," ujarnya.

Terkait harga, lanjut dia, untuk minyak goreng curah sendiri saat ini masih dijual Rp 15-16 ribu per kilogram. Sementara untuk minyak goreng kemasan Rp 23 ribu per liter.

Kassubag UPTD Pasar pada Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi, Andri Gunawan mengatakan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah bisa saja diterapkan di Pasar tradisional.

"Para pedagang sudah tau informasinya tapi saat ini belum tepat karena kan butuh waktu, harus bertahap," kata Andri.

Justru yang lebih memberatkan menurut Andri adalah bagi para konsumen. Sebab, belum semua konsumen yang ke pasar tradisional memiliki smartphone atau membawa KTP.

"Kan kadang yang datang ke pasar itu ada yang cuma pakai baju daster doang, ada yang tidak punya ponsel canggung. Jadi memang butuh waktu," kata Andri.

Meski begitu, pihaknya akan mengikuti aturan dari pemerintah pusat dengan melakukan sosialisasi. "Kalau sosialisasi pasti kita lakukan seputar kebijakan ini. Cuma penerapannya tergantung di lapangan," tandasnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More