SuaraJabar.id - Ragam tanggapan muncul dari pedagang di pasar tradisional di Kota Cimahi terkait kebijakan pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukan NIK.
Berdasarkan pantauan Suara.com pada Senin (27/6/2022) di Pasar Atas Baru, Kota Cimahi, transaksi pembelian minyak goreng belum menggunakan aplikasi PeduliLindungi ataupun menunjukan NIK.
"Rada ribet juga kalau menurut ibu yang udah berumur. Mending manual aja. Gak cocok buat ibu mah," ujar Detty (56), salah seorang pedagang di Pasar Atas Baru, Kota Cimahi.
Hana Subiarti (50), pedagang lainnya menuturkan, kebijakan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindingi akan semakin membuat proses transaksi yang berbelit-belit.
Baca Juga: Awasi Pembelian Migor Curah Lewat PeduliLindungi dan KTP, DPR: Mesti Dicoba Dulu Efektif atau Tidak
"Kalau sebagai pedagang terasa ribet dan lama. Pembeli kadang juga ke pasar gak selalu bawa KTP," tutur Hana.
Menurutnya, sebaiknya pemerintah saat ini fokus untuk membangkitkan ekonomi usai dihantam pandemi COVID-19.
"Yang paling penting itu barangnya selalu tersedia, penjualan lancar. Itu yang penting mah," tuturnya.
Muhammad Iqbal (26), salah seorang pedagang kelontongan di Pasar Atas Baru, Kota Cimahi menuturkan, meski terkesan agak ribet namun ia akan mengikuti aturan tersebut.
"Kayanya agak ribet juga sih. Tapi kalau memang aturannya seperti itu ya gimana lagi. Saya belum tau detailnya soalnya," kata Iqbal.
Baca Juga: Pedagang Minyak Goreng: Apa Ini Aplikasi Peduli Lindungi, Tidak Semua Warga Punya HP Canggih
Ia mengaku belum mendapat sosialisasi terkait kebijakan baru mengenai mekainsme pembelian minyak goreng curah rakyat tersebut. "Saya belum dapat sosialisasinya. Jadi belum tau detail penerapannya seperti apa," ujarnya.
Terkait harga, lanjut dia, untuk minyak goreng curah sendiri saat ini masih dijual Rp 15-16 ribu per kilogram. Sementara untuk minyak goreng kemasan Rp 23 ribu per liter.
Kassubag UPTD Pasar pada Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi, Andri Gunawan mengatakan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah bisa saja diterapkan di Pasar tradisional.
"Para pedagang sudah tau informasinya tapi saat ini belum tepat karena kan butuh waktu, harus bertahap," kata Andri.
Justru yang lebih memberatkan menurut Andri adalah bagi para konsumen. Sebab, belum semua konsumen yang ke pasar tradisional memiliki smartphone atau membawa KTP.
"Kan kadang yang datang ke pasar itu ada yang cuma pakai baju daster doang, ada yang tidak punya ponsel canggung. Jadi memang butuh waktu," kata Andri.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Piala Presiden 2025: Polda Jabar Terjunkan 2.632 Personel, Libatkan Jibom Amankan Si Jalak Harupat
-
8 Link DANA Kaget 3 Juli 2025, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Welas Asih Nama Baru RSUD Al-Ihsan, Dedi Mulyadi Beberkan Maksud di Baliknya
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal
-
Hadapi Ancaman Sesar Aktif, Warga Kabandungan Dilatih Penyelamatan Diri dari Gempa Bumi