SuaraJabar.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa vaksin Covovaxmirnaty produksi Serum Institute of India Pvt haram digunakan.
Merespon hal tersebut, Dinas Kesehatan Kota Depok di Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara penggunaan vaksin COVID-19 merek Covovax dalam pelayanan vaksinasi COVID-19.
"Arahan Wali Kota Mohammad Idris penggunaan vaksin jenis Covovax dihentikan sementara," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati, Senin (27/6/2022).
Ia mengatakan bahwa Dinas Kesehatan Kota Depok menunggu arahan dari Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat mengenai penggunaan vaksin tersebut.
Mary menjelaskan bahwa pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat tetap dilanjutkan menggunakan produk vaksin COVID-19 selain Covovax.
"Vaksinasi COVID-19 masih kami lakukan menggunakan vaksin jenis Sinovac, Pfizer, dan Sinopharm," katanya.
Sebelumnya, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin COVID-19. Fatwa tersebut diteken oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.
Ketentuan umum dalam fatwa ini dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan vaksin COVID-19 produksi Serum Institute of India Pvt adalah dengan nama Covovaxmirnaty.
Fatwa itu menetapkan vaksin COVID-19 produksi Serum Institute of India Pvt ini hukumnya adalah haram. [Antara]
Baca Juga: Depok Hentikan Penggunaan Vaksin Covovax dari India Karena Haram
Berita Terkait
-
Sinopsis Mastiii 4, Film India Terbaru Riteish Deshmukh dan Vivek Oberoi
-
Syed Modi India Internasional 2025: PBSI Ungkap Alasan Mundur Prifad dan Bagas
-
IDAI Ingatkan: Jangan Berangkat Liburan Akhir Tahun Sebelum Cek Vaksin Anak!
-
Soal Fatwa MUI Rumah dan Sembako Tak Boleh Dipajaki, DPR Siap Tanya Menkeu: Sudah Jadi Masukan?
-
Respons Fatwa MUI, Rano Karno: Aneh Memang, Sudah Bayar Pajak Tanah Bangun Bayar Lagi
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
Apresiasi Tingkat Dunia, Program CSR BRI Raih Pengakuan Global Lewat Dua Penghargaan Internasional
-
Deli Resmikan Pabrik Alat Tulis Terbesar di ASEAN, Siap Genjot Produksi Lokal
-
Dana Atlet Disabilitas Ditilep Rp7 Miliar Buat Nyaleg dan Beli Mobil, Polisi Bekuk 2 Pejabat Bekasi
-
Wajah Baru Karawang! Bupati Aep Sapu Bersih Bangunan Liar di Interchange Tol Demi Gaet Investor
-
Sambut Tahun Baru 2026, Bigland Bogor Hotel Gelar Survival Land