SuaraJabar.id - Mahasiswa di Bandung mendesak Pemerintah dan DPR RI melibatkan publik dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Desakan itu bakal disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB).
Bersama dengan elemen masyarakat sipil lainya, mahasiswa bakal menggelar aksi di depan Gedung DPRD Jawa Barat pada Kamis (30/6) besok untuk mendesak Pemerintah dan DPR membuka draf dan melibatkan publik dalam pembahasan RKUHP.
“Kami, Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung mengutuk segala bentuk kesewenang-wenangan lembaga pemerintah dalam upaya mengatur tatanan kehidupan masyarakat,” Ketua KM ITB Rommi Adany Putra Afauly dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/6).
Baca Juga: Diba'an dan Tahlilan Sekaligus Ungkapan Terimakasih Mahasiswa KKN 93 UPN Veteran Jawa Timur
Rommi mengungkapkan selain pasal-pasal kontroversial yang selama ini dipermasalahkan, pihaknya juga menemukan dugaan pelanggaran pasal mengenai prosedur pengesahan undang-undang.
“Salah satunya adalah keinginan untuk langsung mengesahkan RUU yang bersifat operan (carry over),” kata Rommi.
Rommi mengatakan aturan mengenai aturan terkait RUU operan tersebut sudah ditegaskan di dalam di Pasal 71A UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Teknis lebih lanjut kemudian diatur dalam Peraturan DPR 2/2020 Pasal 110 ayat (3).
Dalam aturan tersebut ditegaskan RUU yang bersifat operan lanjut dibahas di pembicaraan tingkat 1 dengan berbekal Surat Presiden dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Menurut KM ITB, dugaan pelanggaran terjadi ketika perubahan DIM sudah diajukan pemerintah ke DPR dan disetujui anggota dewan. Karena itu, kata Rommi, pembicaraan tingkat 1 semakin wajib dilakukan sesuai prosedur legislasi.
Baca Juga: Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Ogah Hapus Pasal Penghinaan Presiden RKUHP
Selain prosedur pengesahan, KM ITB juga menemukan dugaan pelanggaran asas keterbukaan dan jaminan partisipasi masyarakat. Menurut mereka, hal ini dibuktikan dengan draf RKUHP yang hingga saat ini sulit diakses publik.
Berita Terkait
-
Mengintip Kemegahan Masjid Al Jabbar, Tempat Ibadah yang jadi Salah Satu Wisata Religi di Bandung
-
Media Malaysia: Jordi Amat Diincar 2 Klub Indonesia
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Kontrak di Sabah FC Habis Mei 2025, Saddil Ramdani Dirumorkan Gabung Persib Bandung
-
Tak Sampai Rp2 Juta, Kemensos Tawarkan Kuliah di Poltekesos, Terjangkau Buat Keluarga Prasejahtera
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?