Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 29 Juni 2022 | 13:41 WIB
ILUSTRASI aksi mahasiswa di depan Gedung Sate Bandung. [Suara.com/M Dikdik RA]

Sementara itu, kata Rommi, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyebut pembentukan undang-undang yang tidak memenuhi aspek partisipasi memiliki cacat formil.

Load More