SuaraJabar.id - Penggunaan ganja dalam agama Islam termasuk hal yang dilarang atau haram. Namun umat Islam bisa menggunakan ganja apabila dalam keadaan darurat untuk medis tidak ada obat lain kecuali ganja itu sendiri.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat Rachmat Syafe'i, Rabu (29/6/2022).
Menurutnya, penggunaan ganja untuk medis diperbolehkan dengan syarat tidak ada obat lain kecuali ganja.
"Karena dalam keadaan darurat, ganja itu ada manfaatnya. Sesuatu yang bermanfaat dalam keadaan darurat itu tetap saja haram, tapi diperbolehkan," kata Rachmat.
Rachmat mengatakan, manfaat itu terdapat dua macam, yaitu manfaat dalam keadaan normal hukumnya halal, dan manfaat dalam keadaan darurat hukumnya haram, tapi diperbolehkan.
Melihat hal tersebut, pihaknya menyetujui adanya wacana pembuatan fatwa MUI untuk legalisasi ganja demi memenuhi kebutuhan medis.
Sebab menurutnya, bila dalam keadaan darurat medis dan tidak ada obat lain selain ganja, maka penggunaan daun mariyuana dalam konteks obat itu dibolehkan.
"Jadi, legalisasi ganja dimaksudkan untuk kesehatan, tidak ada lagi yang dapat menyelamatkan kecuali yang haram, maka diperbolehkan. Karena itu fokus pada menjaga kehidupan," ungkapnya.
Adapun saat ini pihaknya masih menunggu hasil resmi fatwa MUI pusat terkait legalisasi ganja untuk medis.
Baca Juga: Selain Bahas KTT G20, Lawatan Jokowi ke Tiongkok Juga Bahas Ini
Karena pembahasan fatwa itu, kata Rachmat, sedang dibahas dan dikaji lebih lanjut oleh MUI pusat.
"Sudah ada (bahasan). Jadi sedang dibahas, kita (di daerah) aturannya harus menunggi kalau masalah Nasional. Jadi menunggi keputusan pusat," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin meminta Komisi Fatwa MUI untuk segera membuat fatwa terkait penggunaan ganja untuk medis.
Berita Terkait
-
Apa Itu Gerakan Poe Ibu? Diluncurkan Dedi Mulyadi untuk Bantu Kebutuhan Masyarakat
-
Misteri Bola Api di Langit Cirebon Terkuak, Polisi: Bukan Meteor, Tapi Lahan Tebu Dibakar
-
Yai Mim Bantah Tudingan Dirinya Bernapsu, Sahara yang Sengaja Menggoda Pakai Baju Ketat
-
Refleksi MUI Soal Masa Depan Air di Jakarta: Tak Hanya Menghidupi, Tapi Juga Mempersatukan
-
Dedi Mulyadi Turun Gunung Damaikan Yai Mim dan Tetangganya, Netizen Cari Gubernur Jatim
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
Terkini
-
Reformasi Polri Mendesak: 4 Poin Krusial dari Guru Besar UI Ini Wajib Dilaksanakan
-
Warga Tasikmalaya Bisa Tukar Uang Lama ke Baru, Ini Jadwal Oktober 2025 dan Lokasinya!
-
Parkir Rp30 Ribu di Bandung Bikin Geram! Ini Kata Polisi..
-
Rakor Penanganan Masalah Pertanahan Karawang, BPN Paparkan Titik Konflik, Ini Strategi Barunya
-
Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat