SuaraJabar.id - Penggunaan ganja dalam agama Islam termasuk hal yang dilarang atau haram. Namun umat Islam bisa menggunakan ganja apabila dalam keadaan darurat untuk medis tidak ada obat lain kecuali ganja itu sendiri.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat Rachmat Syafe'i, Rabu (29/6/2022).
Menurutnya, penggunaan ganja untuk medis diperbolehkan dengan syarat tidak ada obat lain kecuali ganja.
"Karena dalam keadaan darurat, ganja itu ada manfaatnya. Sesuatu yang bermanfaat dalam keadaan darurat itu tetap saja haram, tapi diperbolehkan," kata Rachmat.
Baca Juga: Selain Bahas KTT G20, Lawatan Jokowi ke Tiongkok Juga Bahas Ini
Rachmat mengatakan, manfaat itu terdapat dua macam, yaitu manfaat dalam keadaan normal hukumnya halal, dan manfaat dalam keadaan darurat hukumnya haram, tapi diperbolehkan.
Melihat hal tersebut, pihaknya menyetujui adanya wacana pembuatan fatwa MUI untuk legalisasi ganja demi memenuhi kebutuhan medis.
Sebab menurutnya, bila dalam keadaan darurat medis dan tidak ada obat lain selain ganja, maka penggunaan daun mariyuana dalam konteks obat itu dibolehkan.
"Jadi, legalisasi ganja dimaksudkan untuk kesehatan, tidak ada lagi yang dapat menyelamatkan kecuali yang haram, maka diperbolehkan. Karena itu fokus pada menjaga kehidupan," ungkapnya.
Adapun saat ini pihaknya masih menunggu hasil resmi fatwa MUI pusat terkait legalisasi ganja untuk medis.
Baca Juga: Angkat Bicara Soal Ganja Medis, Prof Zubairi Djoerban Pertimbangkan Soal Keamanan
Karena pembahasan fatwa itu, kata Rachmat, sedang dibahas dan dikaji lebih lanjut oleh MUI pusat.
"Sudah ada (bahasan). Jadi sedang dibahas, kita (di daerah) aturannya harus menunggi kalau masalah Nasional. Jadi menunggi keputusan pusat," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin meminta Komisi Fatwa MUI untuk segera membuat fatwa terkait penggunaan ganja untuk medis.
Berita Terkait
-
Fatwa Haram Tak Cukup, 3 Langkah Ini Didesak untuk Tuntaskan Masalah Sound Horeg
-
Bukan Cuma Berisik! Ini 3 Alasan Utama Sound Horeg Difatwakan Haram oleh Forum Kiai
-
Salam Sampurasun Disinggung Habib Rizieq Usai Dedi Mulyadi Ganti Nama RSUD Al Ihsan
-
Habib Rizieq Kritik Keras Dedi Mulyadi soal Penggantian Nama RSUD Al Ihsan: Ada Urusan Apa?
-
Banjir dan Tanah Longsor di Puncak Bogor, 3 Orang Meninggal Dunia
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
- Tristan Gooijer: Aku Siap Jalani Proses!
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
BRI Kucurkan Dana ESG untuk Energi Terbarukan dan Pembiayaan Hijau
-
Mau Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu? Simak Cara dan Rahasia untuk Mengklaimnya!
-
Nekat Terobos Banjir di Deltamas, Puluhan Motor dan Mobil Kandas, Arus Lalu Lintas Macet Parah
-
Solusi Cepat Saat Listrik Padam! Bayar Tagihan Pakai DANA Kaget, Ada Link Saldo Gratis Hari Ini
-
Buruan Klaim! 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu!