SuaraJabar.id - Sosok Santi Warastuti menjadi sorotan usai viral di media sosial lantaran aksinya dalam Car Free Day (CFD) Bundaran HI Jakarta pada Minggu (26/6/2022).
Ia membentangkan poster bertuliskan "Tolong, anakku butuh ganja medis" di tengah keramaian warga. Sementara di sampingnya ada seorang pria paruh baya bersama seorang anak yang tergolek lemah di stroller.
Anak tersebut bernama Pika yang mengidap cerebral palsy atau lumpuh otak yang mempengaruhi gangguan yang memengaruhi kemampuan otot, gerakan, hingga koordinasi tubuh seseorang.
Melihat ke belakang, aksi yang dilakukan Santi itu ternyata merupakan bagian dari perjuangan panjang agar ganja medis dilegalkan untuk pengobatan.
Baca Juga: Mahasiswa Berambut Gondrong Ini Nekat Jualan Ganja di Kampusnya Sendiri, Begini Ujungnya
Ia bersama dua orang ibu lainnya bernama Dwi Pertiwi dan Nafiab Murhayanti mengajukan permohonan uji materil pasal pelarangan narkotika golongan 1 yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada Mahkamah Konstitusi.
Pengajuan permohonan uji materil Undang-undang Narkotika juga diinisiasi oleh Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan pada 19 November 2020. Hal itu diceritakan Founder Rumah Cemara, Patri Handoyo.
"Yang diuji adalah pasal bahwa narkotika golongan 1 terutama ganja supaya bisa dimanfaatkan sebagai obat," kata Patri saat dihubungi Suara.com pada Rabu (29/6/2022).
Pada dasarnya Patri setuju narkotika golongan 1 khususnya ganja dilegalkan untuk kebutuhan medis sehinga pihaknya ikut mendorong permohonan uji materi UU tentang Narkotika.
Meski secara khusus di Indonesia belum ada penelitian khusus terkait manfaatnya, terang Patri, namun berbagai penelitian di negara lain membuktikan ganja efektif untuk pengobatan gejala epilepsi, dan lain-lain.
Baca Juga: Ribut-ribut soal Legalisasi Ganja untuk Medis, Polisi: Belum Ada Persiapan Khusus
Apalagi menurut Patri, pada 2 Desember 2020, Komisi PBB untuk Narkotika yaitu CND (the UN Commission on Narcotic Drugs) melalui pemungutan suara telah menyetujui rekomendasi WHO untuk menghapus ganja dan getahnya dari golongan IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961.
Berita Terkait
-
Serahkan ke Polisi soal Temuan Ladang Ganja di Bromo, Kemenpar: Itu Destinasi Ramah Lingkungan
-
Andien Berduka Pika Meninggal Dunia, Singgung Perjuangan Ibunya Soal Ganja Medis
-
Geger Ladang Ganja di Bromo, Legislator PDIP Soroti Pengawasan Lemah: Ini Alarm Buat Pemerintah
-
Hingga Napas Terakhir: Perjuangan Pika Tuntut Legalisasi Ganja Medis Untuk Pengobatan
-
7 Fakta Mengejutkan Ladang Ganja di Bromo: Skandal di Balik Kawasan Konservasi
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar