SuaraJabar.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bakal melimpahkan barang bukti aset sitaan dari perkara penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan senilai kurang lebih Rp 64 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Endah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Tahap II akan dilakukan di Kejari Bale Endah Bandung pada hari Selasa, 5 Juli 2022. Nominal nilai aset yang disita dan bakal dilimpahkan kurang lebih Rp64 miliar," ujar Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol, Senin (4/7/2022).
Sementara dalam perkara ini, penyidik menerima laporan dari para korban yang terdaftar dengan kerugian mencapai Rp24 miliar.
Menurut dia, belum semua masyarakat yang menjadi korban penipuan investasi aplikasi Quotex yang melapor. Untuk itu, ia mengimbau korban dapat melapor ke paguyuban yang sudah dibentuk.
Laporan tersebut diperlukan, bila nanti perkara sudah dinyatakan diputus oleh hakim dan memiliki kekuatan hukum, maka aset tersangka dapat dikembalikan kepada korban sesuai putusan pengadilan.
"Melapor itu untuk mendata korban, sudah ada paguyubannya," kata Reinhard.
Adapun barang bukti aset yang disita dari tersangka, istri tersangka, sejumlah saksi, termasuk publik figur yang menjadi saksi dalam perkara ini.
Aset yang disita tersebut, di antaranya tas pria Dior senilai Rp 30 juta diberikan Doni Salmanan sebagai hadiah untuk Muhammad Attamimi J alias Atta Halilintar.
Uang senilai Rp 950 juta dari Reza Oktavian alias Reza Arap, YouTuber sekaligus musisi Indonesia.
Kemudian, uang senilai Rp 10 juta dari Muhammad Rizky alias Rizky Billar, penyanyi.
Penyidik menyita 43 barang bukti dari Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrian Fauzan, di antaranya belasan sepeda motor, pakaian dan barang merek lainnya, hingga satu unit mobil Porsce.
Nilai aset yang disita Rp 64 miliar berasal dari 15 saksi dan tersangka Doni Salmanan.
Dari tersangka Doni Salmanan, penyidik menyita di antaranya uang tunai senilai Rp 1 miliar, sejumlah ATM, 2 unit tanah dan bangunan, satu unit mobil Lamborgini, dan sejumlah dokumen.
Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Penyidik menduga Doni Salmanan membagikan uang miliknya ke sejumlah pihak termasuk publik figur untuk meningkatkan popularitasnya.
Upaya tersebut menjadi salah satu modus yang digunakan oleh Doni Salmanan untuk menarik perhatian orang, agar mau berinvestasi menggunakan aplikasi Quotex menggunakan opsi biner. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
BRI Super League: Kisah Adam Przybek Cicipi Tantangan Baru di Luar Eropa
-
Sudah Pakai 'Pengaman', Aurel Hermansyah Masih Was-Was Hamil Lagi
-
Nasib Rumah Mewah Saaih Halilintar, Setingan Benar Terbukti?
-
Mabes Polri Soal Bentrok di Ceramah Rizieq Shihab, Sebut Ada Kemungkinan Anggotanya Jadi Korban
-
Here We Go! 2 Eks Persib Bandung Jadi Pemain Baru MU
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
Pilihan
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Sisi Lain Muhammad Ardiansyah: Tangguh di Bawah Mistar, Bucin ke Pacar
-
Cerita Tante Brandon Scheunemann Blusukan ke Pelosok Papua demi Sepak Bola Putri
-
Asal Usul Sound Horeg dan Sosok Pria Berjuluk 'Thomas Alva Edisound' di Baliknya
-
3 Rekomendasi HP Samsung Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Mengenang Warisan Abadi Tjetjep Muchtar Soleh, Bapak Pembangunan Pendidikan Cianjur
-
Tjetjep Muchtar Soleh, Mantan Bupati Cianjur yang Membangun dengan Hati Tutup Usia
-
Disindir Lewat Medsos, Pekerja Pariwisata Jabar Ancam Dedi Mulyadi Soal Study Tour
-
Viral Pembagian Bir di Pocari Sweat Run 2025, Pemkot Bandung Gercep: Komunitas Lari Dipanggil
-
Puncak Dirombak Total! 130 Lapak PKL Digusur, Jalur Pedestrian dan Taman Tematik Siap Dibangun